News
Kamis, 15 Agustus 2013 - 16:15 WIB

SIDANG ANCAMAN PEMBUNUHAN : Lukminto Tak Hadir, Pengacara Terdakwa Kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pengacara Anthon Wahju Pramono, 64, terdakwa kasus dugaan pengancaman pembunuhan, merasa kecewa karena pelapor, HM Lukminto, gagal menjadi saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8/2013). Bos PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu tidak dapat hadir dipersidangan karena beralasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Singapura.

Pantauan Solopos.com di ruang sidang, sidang hanya berlangsung sekitar lima menit. Ketua majelis hakim, Herman H Hutapea, menunda sidang pada hari yang sama dua pekan mendatang, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menginformasikan Lukminto tidak dapat hadir.

Advertisement

Koordinator tim pengacara Anthon, Hotma Sitompul, saat ditemui wartawan seusai sidang, sangat menyayangkan ketidakhadiran Lukminto. Kendati demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, jika alasan ketidakhadiran Lukminto benar-benar karena sakit. Ia menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Namun, ia mengatakan Lukminto harus hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi kapan pun waktunya. Menurutnya, Lukminto harus diperiksa kali pertama sebelum hakim memeriksa saksi yang lain. Hal tersebut, kata Hotma, sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

“Hal itu tidak menjadi masalah. Tapi perlu diingat orang ini [Lukminto] sering beperkara tapi tidak pernah datang ke persidangan. Itu yang harus diantisipasi. Kami harap beliau akan hadir, harus hadir apa pun alasannya. Kalau sakit, [sidang] tunda, sakit [sidang] tunda, sampai dia sehat,” papar Hotma.

Advertisement

Salah satu JPU, Yogie Raharjo, kepada wartawan menginformasikan, sebelumnya pihaknya telah memanggil Lukminto secara patut pada awal Agustus. Ketika surat panggilan tersebut dilayangkan ke kediaman Lukminto di Laweyan, ia tidak berada di tempat. Surat tersebut diterima petugas satpam.

Sehari sebelum sidang, lanjutnya, jaksa menerima surat balasan dari Lukminto. Surat tersebut adalah surat keterangan dari rumah sakit di Singapura yang menerangkan Lukminto harus menjalani pemeriksaan kesehatan Rabu-Jumat (14-16/8/2013). Dalam surat itu pula diketahui Lukminto akan mendapat tindakan medis pada Senin (19/8/2013).

“Sakitnya apa belum dapat dipastikan, tapi dari keterangan suratnya kemungkinan jantung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif