Soloraya
Kamis, 15 Agustus 2013 - 18:15 WIB

MOGOK KERJA : Pekan Depan, 198 Awak Truk Tangki Pertamina di Boyolali Gelar Aksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/DOk)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/DOk)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 198 awak truk tangki pertamina di wilayah Boyolali yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas  Awak Mobil Tangki Indonesia (AMTI) akan menggelar mogok kerja, Senin (19/8/2013) mulai pukul 05.00 WIB-17.00 WIB. Pemberitahuan aksi mogok itu juga telah diterima Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertansos) Boyolali, Kamis (15/8/2013).

Advertisement

Aksi mogok itu dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang dilakukan  PT Pertamina Training Consulting dan PT Patra Niaga Pertamina.

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Suyono, melalui Kabid Hubinwasnaker, Jaka Santosa, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan rencana mogok awak mobil tangki pertamina. Lingkup aksi pemogokan tersebut, lanjut dia, melingkupi seluruh awak mobil tangki se-Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Rencana pemogokan mereka pada Senin (19/8/2013), dimulai pukul 05.00 WIB-17.00 WIB,” terang dia saat ditemui Solopos.com, Kamis.

Advertisement

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinsosnakertrans Boyolali tersebut disebutkan rencana pemogokan tersebut didasari dugaan pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan  yang dilakukan PT Pertamina Training Consulting dan PT Patra Niaga Pertamina yakni tidak membayar upah lembur, tidak memberikan cuti, dan kontrak kerja yang belum didaftarkan ke dinas tenaga kerja. Jumlah mereka yang akan menggelar aksi pemogokan kerja khusus untuk Boyolali yakni 198 orang.

“Dalam surat ini awak mobil tangki beralasan dalam sehari mereka bekerja dari pagi hingga pukul 02.00 WIB seolah kerja 24 jam, karyawan sudah mengadu ke manajemen tetapi belum ditanggapi. Dinsosnaketrans Boyolali yang jelas menerima dan akan menelaah laporan tersebut, kami akan memanggil perusahaan terkait pengaduan ini dan perwakilan karyawan melalui advokat dan konsultan hukumnya,” terangnya.

Dia mengatakan akan mendalami surat pengaduan tersebut, karena pemerintah sesuai peraturan tidak boleh mendiamkan sengketa hubungan ketenaga kerjaan semacam ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif