News
Rabu, 14 Agustus 2013 - 17:07 WIB

NARKOBA SOLO : Menantu Dalang Ki Anom Suroto Jalani Persidangan Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Doni Condro Kusumo, 44, menantu dalang wayang kulit ternama, Ki Anom Suroto, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Perkara yang menjerat warga Kusumodiningratan RT 001/RW 006, Kemlayan, Serengan, Solo itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/8/2013).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Doni merupakan suami dari anak Ki Anom Suroto bernama Rosa. Kepastian itu diperoleh Solopos.com saat meminta konfirmasi kepada pengacara keluarga Ki Anom Suroto yang sekaligus menjadi pengacara Doni, Satrio Puji.

Advertisement

Pada sidang perdana tersebut Doni didakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk bertindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu ia didakwa sebagai penyalah guna narkotika golongan I (sabu-sabu) sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. Atas dakwaan yang kedua itu Doni terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri,” ucap jaksa Sutarno membacakan dakwaan.

Kasus itu terkuak saat terdakwa bersama dua temannya tertangkap tangan sedang berpesta sabu-sabu (SS) di rumahnya, 16 April lalu. Terdakwa ditangkap aparat Satresnarkoba Polda Jateng beserta barang bukti berupa dua buah bong atau alat isap SS, sebuah pipet kaca, sebuah alumunium foil dan satu unit ponsel. Dua teman Doni, Johan Wahyudi dan Moh Rifan, disidang dalam berkas tersendiri.

Advertisement

Sebelumnya, aparat menangkap tiga tersangka lain yang masih berkaitan dengan Doni. Mereka adalah Joan Maxe Ponce Endrile, Aris Catur Wibowo, dan Sumardi alias Lemper.

Dalam sidang itu terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Penasihat hukum terdakwa, Sigit N Sudibyanto, saat ditemui wartawan seusai sidang mengungkapkan, bukti-bukti yang ada untuk menjerat kliennya tidak cukup kuat. Pasalnya, bukti yang disita aparat belum diketahui secara jelas milik terdakwa atau bukan.

Terpisah, pengacara Doni lainnya, Satrio, saat dimintai konfirmasi, membenarkan informasi yang menyebutkan Doni adalah menantu Ki Anom Suroto. Ia ditunjuk sebagai pengacara Doni karena ia adalah pengacara pribadi keluarga Ki Anom Suroto.

Advertisement

“Kasus penyalahgunaan narkoba itu bisa menimpa siapa saja,” papar Satrio.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif