Soloraya
Rabu, 14 Agustus 2013 - 18:33 WIB

NARKOBA KLATEN : Polisi Kembai Ciduk Residivis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten kembali menangkap Wibawa alias Bowik, 45, untuk ketiga kalinya akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Kalitengah, Kecamatan Wedi, awal Agustus lalu.

Kapolres Klaten, AKPB. Y. Ragil Heru Susetyo melalui Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP. Riyanto, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (1/8/2013) lalu pada pukul 13.00 WIB. Warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan tersebut tidak bisa berkutik saat polisi menggeledah dirinya.

Advertisement

“Dia adalah residivis dua kali dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, gerak-geriknya tetap dalam pengawasan polisi kendati sudah menjalani hukuman penjara,” terang Riyanto kepada Solopos.com, Rabu (14/8/2013).

Riyanto menjelaskan tersangka ditangkap bersama dengan temannya, Mardi alias Manyul, 45, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi. Dari tangan keduanya, polisi membawa barang bukti berupa SS seberat 0,3 gram berikut pipet sebagai alat hisapnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 atau 127 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami amankan [tahan] berikut barang buktinya,” ungkap Riyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif