Soloraya
Rabu, 14 Agustus 2013 - 14:09 WIB

MASUK KERJA PASCA LEBARAN : "Atasan Harus Tegas Jatuhkan Sanksi"

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Untung Rahardja meminta para atasan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat tegas menjatuhkan sanksi terhadap bawahan yang terbukti melakukan indisipliner.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, tim terpadu Pemkab Boyolali pada hari pertama pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja paska libur cuti bersama Lebaran 2013, Senin (12/8/2013), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh kantor SKPD di lingkungan Pemkab Boyolali.

Hasilnya, tercatat ada 69 PNS yang tidak hadir hari pertama tersebut. Jumlah tersebut berasal dari 36 SKPD, tiga di antaranya kantor kecamatan, yaitu Musuk, Cepogo, dan Selo.

“Kami sudah meminta kepada atasan di masing-masing satker [SKPD] untuk tegas memberikan sanksi kepada bawahannya yang tidak masuk kerja tanpa izin atau izin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tegas Untung ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2013).

Advertisement

Penjatuhan sanksi, dijelaskan Untung, dikembalikan kepada atasan masing-masing. Namun pihaknya meminta mereka tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Terlebih saat Lebaran, PNS sudah diberikan kesempatan untuk merayakan dengan adanya cuti bersama.

Sesuai surat Sekda Kabupaten Boyolali no.850/0361/26/2013 perihal pelaksanaan libur/cuti bersama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2013 M menyebutkan pelaksanaan hari libur nasional dilaksanakan pada Kamis-Jumat (8-9/8/2013), sementara pelaksanaan cuti bersama pada Senin-Rabu (5-7/8/2013). Setelah Sabtu dan Minggu libur regular, maka Senin merupakan hari pertama bagi PNS untuk masuk kerja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif