News
Rabu, 14 Agustus 2013 - 16:37 WIB

KEPALA SKK MIGAS DITANGKAP : Rudi Rubiandini Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota KPK menunjukkan barang bukti penangkapan Kepala SKK Migas, Rabu (14/8/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, seusai diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh KPK. Kepala SKK Migas ditangkap tangan Selasa (13/8/2013) pukul 22.30 WIB.

Selain Rudi, KPK juga menetapkan tersanga untuk dua orang lainnya yaitu dua orang pengusaha berinisial S dan A, yang diduga memberi suap kepada RR.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan keputusan penetapan tersangka berdasarkannhasil ekpose yang dilakukan pimpinan KPK, kecuali Abraham Samad yang masih berada di luar kota.

” Forum ekspos menyetujui untuk meningkatkan tahapan rposes pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan, dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka yaitu S dan A dan RR,” ujar Bambang dalam konferensi persnya Rabu (14/8) ini.

Kepada Rudi dan A, diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, ketiganya akan segera ditahan di rutan KPK, namun belum ditetapkan lokasinya.

Kronologi Penangkapan

Advertisement

Adapun kronologi kasus suap itu, dijelaskan Bambang ketika S memberi dana kepada A, yang akan diberikan kepada R, yang dijanjikan akan bertemu pukul 21.00 WIB. Dana diserahkan S di City Plaza di bank M, sebesar US$400.000.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, dana diserahkan A kepada R, dikediaman R di Brawijaya no.8 Jakarta Selatan. Ketika mendatangi rumah R, saat itu A memakai motor gede, lengkap dengan BPKB yang  diduga akan diserahkan kepada R.

Kemudian A diantar pulang oleh R dengan menggunakan mobil R. Kemudian dilakukan penyergapan di rumah A, yang kemudian A dibawa kembali di rumah R.

Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah A dan R, dan ditemukan di rumah R uang senilai US$90.000, dan 127.000 dollar Singapura. Sementara di rumah A, ditemukan uang senilai US$200.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif