Soloraya
Rabu, 14 Agustus 2013 - 22:05 WIB

DISIPLIN PNS : Usulan Sanksi Moral Menguat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sanksi bagi PNS pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinilai tak membuat efek jera para abdi negara. Hal ini terbukti dengan didapatinya sejumlah PNS yang membolos seusai cuti Lebaran tahun ini. Lantaran hal tersebut, usulan pemberlakuan sanksi moral bagi PNS di lingkungan Pemkot Solo semakin menguat.

Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, menuturkan sanksi moral ampuh meningkatkan kedisiplinan PNS.

Advertisement

“Sanksi moral segera saja ditindaklanjuti biar menumbuhkan budaya malu dan konsekuen. Menurut saya ini lebih bisa membuat para PNS disiplin,” terangnya, Rabu (14/8/2013).

Dedy menuturkan sanksi moral tersebut berupa publikasi para abdi negara yang kedapatan membolos atau mangkir dari tugas mereka.

Advertisement

Dedy menuturkan sanksi moral tersebut berupa publikasi para abdi negara yang kedapatan membolos atau mangkir dari tugas mereka.

“Diumumkan saja siapa yang membolos. Kalau perlu publikasi itu dilakukan di tempat-tempat yang bisa diakses oleh umum. Ini lebih bisa memberikan efek jera,” tuturnya.

Dijelaskannya, sanksi moral berupa publikasi bagi PNS bolos lebih ampuh meningkatkan kedisiplinan ketimbang sanksi lain berupa hukuman fisik. Sanksi fisik dinilai tak relevan lantaran PNS bukanlah anak sekolah.

Advertisement

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan sanksi moral selama ini belum diterapkan di Kota Bengawan. Ditambahkannya, penerapan sanksi tersebut tergantung dari itikad baik kepala daerah.

“Setahu saya selama ini sanksi moral belum diterapkan. Kalau sanksi berupa administrasi dari pejabat berwenang kepada PNS yang membolos, saya yakin itu sudah dilakukan karena itu sudah masuk protap (prosedur tetap),” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Solo, M. Rodhi, mengungkapkan berulangnya PNS membolos setelah cuti bersama lantaran pembinaan yang tak terlalu kuat. Dia menilai selama ini PNS tak memiliki sanksi meski hal tersebut sudah diatur dalam PP No. 53/2010.

Advertisement

“PNS itu tidak ada sanksi. Kalau ada ringan, sedang dan berat itu kan sebatas peringatan. Jika hanya membolos terus ketahuan, sanksi berat kan juga tidak mungkin. Ya ada banyak faktor. Kalau saya menilai proses pembinaan di pemerintahan selama ini belum kuat,” katanya.

Guna memperkuat pembinaan tersebut, pihaknya menilai perlu ada pembinaan secara berkelompok. Sehingga, tingkat disiplin seorang PNS menjadi tanggung jawab kelompoknya.

Kepala Inspektorat Solo, Untara, menerangkan terdapat enam PNS yang kedapatan bolos saat hari pertama masuk kerja seusai cuti Lebaran. Sebanyak 20 PNS izin sakit sementara 16 orang mengajukan izin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif