Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menantang Front Pembela Islam menggugat para tersangka kasus kekerasan di Lamongan yang diklaim hanya mendompleng nama ormas tersebut.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan seharusnya Dewan Pengurus Pusat FPI mengambil sikap tegas terhadap oknum bukan anggota yang beraktivitas menggunakan atribut FPI.
“Kalau hanya memakai nama dan tidak resmi, seharusnya DPP [FPI] yang persoalkan, mesti tegas,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/8/2013).
Gamawan memastikan FPI tidak terdaftar sebagai organisasi massa di Lamongan, hingga tidak bisa dibubarkan.
Namun, pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa setiap pelaku kekerasan di Kendal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Dia melakukan tindakan pidana, proses secara hukum. Sebagai organisasi, dia tidak terdaftar di Lamongan,” kata Mendagri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polisi Lamongan, Jawa Timur mengaku mengamankan 42 anggota organisasi kemasyarakat (ormas) yang terlibat bentrok di Desa Dengok, Kelurahan Blimbing, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, Senin (12/8/2013) dini hari.
Front Pembela Islam (FPI) yang dituduh terlibat dalam bentrok berdarah itu menyangkal. Menurut FPI, insiden itu dipicu perseteruan dua perguruan silat.
Meski demikian, Kapolres Lamongan AKBP Solehan, Senin siang, mengatakan pihaknya mengamankan anggota ormas itu bersama 43 senjata tajam seperti pedang, celurit, golok dan kayu balok sebagai barang bukti.
“Anggota ormas yang kami amankan akan kami periksa terlebih dahulu terkait kepemilikan senjata tajam dan kejadian semalam,” katanya.