Soloraya
Selasa, 13 Agustus 2013 - 17:50 WIB

PENEMUAN MAYAT SUKOHARJO : Pembunuh Diana Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Irfan Junianto saat mendengarkan vonis di PN Sukoharjo, Selasa (13/8/2013). (Dian Dewi/JIBI/Solopos)

Terdakwa Irfan Junianto saat mendengarkan vonis di PN Sukoharjo, Selasa (13/8/2013). (Dian Dewi/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus pembunuhan, Irfan Junanto, 23, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (13/8/2013). Irfan alias Gendut dijatuhi vonis hukuman tersebut setelah terbukti melakukan pembunuhan yang disertai pemerkosaan atas Diana Oktaviana (17) di Menuran, Baki beberapa waktu lalu. Penemuan mayat di Sukoharjo ini sempat menggegerkan warga sekitar, karena sempat tidak ada identitas korban.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan kepada Gendut itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 14 tahun penjara. Sidang putusan yang dilaksanakan Selasa sore itu dipimpin oleh Agus Darmanto. Sidang berlangsung selama sekitar satu jam. Majelis hakim memutuskan dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang disampaikan JPU, Triyono, tidak terbukti. Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, Gendut dinyatakan melakukan pembunuhan secara spontan.

Motif pembunuhan tersebut adalah perasaan kecewa karena Diana selalu berkata kasar dan bernada tinggi saat diajak berkencan. Selain itu, Gendut juga kecewa karena keinginannya untuk menyetubuhi Diana urung dilakukan lantaran gadis tersebut meminta pulang lebih cepat.

Berdasarkan saksi bukti persidangan, Hakim Ketua Agus Darmanto didampingi hakim anggota Edwin Yudi P dan Evi Fitriastuti menjerat Gendut dengan dakwaan sekunder yakni Pasal 339 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Advertisement

“Dengan mempertimbangkan saksi dan bukti, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindakan pidana lainnya,” kata Agus di persidangan.

Agus membeberkan Gendut secara sah dan meyakinkan telah menghabisi nyawa korban di area persawahan daerah Jetis RT 1/ RW VII Desa Menuran, Kecamatan Baki. Hal ini diperkuat dari hasil visum et repertum dokter di RSUD Dr Moewardi. Dari pemeriksaan tersebut diketahui korban meninggal lemas karena sumbatan jalan napas bagian atas.
Korban juga diketahui meninggal setelah tenggelam di saluran parit yang berada di areal persawahan. Selain itu, Gendut juga terbukti melakukan pemerkosaan kepada jenazah korban serta mengambil barang-barang milik korban seperti telepon seluler dan sepeda motor. Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, menyetubuhi korban yang sudah tewas dan mengambil barang-barang menjadi hal yang memberatkan. Kendati demikian, majelis hakim memutuskan perbuatan Gendut merupakan aksi spontanitas.

Majelis juga mempertimbangkan usia terdakwa yang masih cukup muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki serta tidak mengulangi perbuatannya.

Advertisement

Keputusan majelis hakim ini diterima oleh JPU maupun terdakwa. Seusai membacakan tuntutan, Agus menawarkan opsi banding, pikir-pikir atau menerima putusan. Tanpa memerlukan waktu panjang, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima,” ucap Gendut usai berkonsultasi dengan pengacaranya, Zainal Abidin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif