News
Selasa, 13 Agustus 2013 - 19:45 WIB

HUT KE-68 RI : Lima Hari Wajib Kibarkan Merah-Putih

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara bendera oleh anak jalanan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi upacara bendera oleh anak jalanan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Warga Indonesia mulai Rabu (14/8/2013) besok diwajibkan mengibarkan bendera merah-putih selama lima hari untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-68 Republik Indonesia.

Advertisement

Kewajiban itu diatur dalam Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Sesuai ketentuan itu, masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga swasta diwajibkan mengibarkan bendera merah-putih pada Rabu-Minggu (14-18/8/2013).

Laman resmi Sekretariat Kabinet memaparkan pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi sebagai tema peringatan HUT ke-68 RI. Tema itu disajikan sebagai seruan, “Mari Kita Jaga Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi Kita Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.”

Pemerintah menjadwalkan acara peringatan Hari Kemerdekaan Selasa-Minggu (13-18/8/2013). Rangkaian acara peringatan HUT RI itu akan diakhiri dengan gelar seni dan pawai kebudayaan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Advertisement

Selain di ibu kota negara, saat ini di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sibuk mempersiapkan peringatan Hari Kemerdekaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif