News
Senin, 12 Agustus 2013 - 20:08 WIB

LEBARAN 2013 : Organda Jateng Akan Klarifikasi 10 PO

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Organisasi Pengusaha Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda) Jateng, akan melakukan klarifikasi kepada 10 perusahaan otobus (PO) yang melakukan pelanggaran tarif angkutan Lebaran 2013.

Klarifikasi ini, menurut Ketua DPD Organda Jateng, Karsidi Budi Anggoro untuk mengetahui kebenaran pelanggaran dari PO bersangkutan.

Advertisement

“Secepatnya kami akan mendatangi PO yang diduga melakukan pelanggaran tarif angkutan Lebaran itu untuk mengklarifikasi benar atau tidak,” katanya dihubungi Solopos.com di Semarang, Senin (12/8/2013).

Organda, lanjut dia, juga melakukan koordinasi dengan Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. Sebab LP2K telah melaporkan sejumlah PO di Jateng yang diketahui melakukan pelanggaran tarif Lebaran ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng.

”Kami akan meminta data dari LP2K tentang pelanggaran tarif yang dilakukan PO tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Kalau memang PO melakukan pelanggaran, kata Karsidi, sudah ada tata cara dan ketentuan pelaporan serta sanksinya.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisi ketentuan tarif angkutan Lebaran 2013 kepada para pengusa PO antarkota antar provinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP).

Para pengusaha PO, imbuh dia sudah diingatkan supaya tidak melanggar ketentuan tarif angkutan Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Advertisement

”Untuk itu kami perlu melakukan klarifikasi yang melanggar pengusaha atau kru busnya,” tandas Karsidi.

Sebelumnya, Ketua LP2K Semarang Ngargono, melaporkan 10 PO terdiri empat AKAP dan enam AKDP karena melakukan pelanggaran tarif angkutan Lebaran 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif