Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyerahkan tugas pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) koperasi kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengaku OJK tidak bisa sendirian mengawasi semua LKM yang beroperasi di Indonesia.
OJK harus melimpahkan sebagian tugas dan kewenangan pengawasan kepada Pemerintah Daerah karena jumlah LKM di Tanah Air bisa mencapai 500.000 perusahaan.
Rencananya OJK akan melimpahkan kewenangan pengawasan atas LKM yang berbentuk koperasi, sedangkan LKM yang berbentuk PT tetap diawasi langsung.
“Kita bisa mendelegasikan 500.000 nanti pengawasan delegasi ke Pemda. Operasional mereka kan dibatasi per Kabupaten,” kata Firdaus di Jakarta, Sabtu (10/8/2013).
Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu menjelaskan OJK nantinya hanya menyediakan standar pengawasan dan fasilitas pelatihan sumber daya manusia kepada pemerintah daerah.
Firdaus menjelaskan OJK berencana menggelar sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah pada September nanti. Rencananya sosialisasi diadakan 2 kali, yang terdiri dari sosialisasi kepada pemda wilayah barat Indoesia dan kepada pemda wilayah timur.