Soloraya
Kamis, 8 Agustus 2013 - 12:58 WIB

LEBARAN 2013 : 174 Napi LP Klaten Peroleh Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 174 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini. Tiga napi diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik LP Klaten, Eko Bekti Susanto, mengatakan dari 174 napi tersebut, 171 napi di antaranya mendapat remisi mulai 15 hari hingga dua bulan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Sementara tiga napi sudah mendapatkan remisi hingga bebas, namun satu di antaranya belum membayar denda sehingga harus menjalani masa kurungan penjara hingga tiga bulan.

Advertisement

“Seharusnya satu napi itu sudah bebas bersama dua napi lainnya. Sesuai aturan yang berlaku, kalau tidak bisa bayar denda bisa diganti penambahan masa kurungan,” papar Eko saat ditemui di LP Klaten, Kamis (8/8/2013).

Eko menjelaskan syarat mendapatkan remisi bagi napi di antaranya sudah menjalani masa kurungan penjara minimal enam bulan. Tidak hanya itu, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukuman menjadi poin penting untuk mendapatkan hak remisi.

Dia mengakui terdapat sekitar 20 napi yang tidak memiliki hak remisi pada tahun ini karena kedapatan membawa telepon genggam ke dalam LP.

Advertisement

“Ke-20 napi itu sebetulnya sudah diusulkan ke pusat untuk mendapatkan remisi. Namun usulan itu kami batalkan setelah mereka kedapatan membawa HP saat kami menggelar razia,” tukas Eko.

Kepala LP Klaten, Julianto Budi Prasetyo, mengatakan pemberian remisi tersebut belum berlaku untuk napi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pemberian remisi bagi napi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba masih menunggu keputusan dari pusat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif