Soloraya
Selasa, 6 Agustus 2013 - 12:31 WIB

SIDANG PEMBUNUHAN DI BAKI : Pembunuh Sadis Dituntut 14 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO--Terdakwa pembunuhan sadis, Irfan Junanto alias Gendut alias Gembul dituntut penjara 14 tahun. Sidang vonis akan dilakukan pekan ketiga Agustus atau seusai Lebaran dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Agus Darmanto didampingi hakim anggota Evi Fitriastuti dan Edwin Yudi P.

Hakim Agus, Selasa (6/8/2013) menyatakan, tuntutan jaksa Triyono telah dibacakan pada persidangan akhir Juli dilanjutkan dengan pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, Zainal Abidin. Terdakwa Gembul didakwa telah membunuh Diana Oktaviana di area persawahan daerah Jetis RT 001/ RW 007, Desa Menuran, Kecamatan Baki.

Advertisement

JPU Triyono menyebutkan terdakwa Gembul dalam fakta di persidangan terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHP tidak terbukti. “Majelis masih mempelajari tuntutan itu. Pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya yang meminta keringanan hukuman akan dipertimbangkan. Namun demikian, majelis akan mendasari vonis dari sisi faktor yang memberatkan dan meringankan,” Agus.

Lebih lanjut Agus menyatakan, terdakwa Gembul dalam pembelaan juga meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan. Persidangan dengan agenda tuntutan, menurut Agus, tak dihadiri oleh ibu korban Sugihwati dan anggota keluarga yang lain.

Diberitakan sebelumnya, PN Sukoharjo menunjuk pengacara yang mendampingi terdakwa Irfan Junanto alias Gendut alias Gembul, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Diana Oktaviani, 17.

Advertisement

Penunjukkan dilakukan setelah pengacara dari terdakwa, Petrus tak hadir pada sidang keduanya, Senin (10/6). PN menunjuk pengacara Zainal Abidin asal Kartasura untuk mendampingi warga Sayangan, Baki, Sukoharjo. JPU Triyono mendakwa terdakwa secara berlapis.

Dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsider 339, 338 atau ke-2 pasal 365 KUHP, yakni menghilangkan nyawa orang lain untuk mendapatkan barang milik korban. Jaksa menyatakan hasil visum dari tim forensik, korban meninggal karena kondisi lemas dan dilambung korban terdapat pasir dan lumpur. “Terdakwa setelah menyetubuhi korban, menggulingkannya ke parit,” ujar jaksa.

Diana Oktaviani, 17, warga Petoran RT 001/RW 009, Jebres, Solo diduga jadi korban pembunuhan. Polisi menangkap tersangka pembunuhan di Menuran, Baki itu bernama, Irfan Junanto, 23 alias Gembul, di Delingan, Karanganyar, Jateng.

Advertisement

Tersangka Irfan terpaksa mendapat timah panas di kaki sebelah kiri setelah berusaha melawan petugas. Pegawai cleaning service di salah satu rumah sakit swasta di Solo itu ditangkap saat dolan ke rumah temannya di Karanganyar, Jateng, Jumat malam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif