Soloraya
Selasa, 6 Agustus 2013 - 23:30 WIB

LEBARAN 2013 : 4 Puskesmas Di Solo Layani 24 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung memasuki Gedung Puskesmas Gajahan, Solo, Rabu (18/7/2012). (Dok/Solopos)

Pengunjung memasuki Gedung Puskesmas Gajahan, Solo, Rabu (18/7/2012). (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Selama Lebaran, empat puskesmas di Kota Solo tetap buka 24 jam dan melayani pasien. Sedangkan puskesmas lainnya tetap melayani dengan pengaturan jam piket. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, kepada Solopos.com, Selasa (6/8/2013).

Advertisement

“Empat puskesmas yang tetap buka selama Lebaran antara lain, Puskesmas Gading, Puskesmas Pajang, Puskesmas Banyuanyar dan Puskesmas Sibela, Mojosongo, Jebres,” papar Kepala DKK Solo yang akrab disapa Ning.

Ning menerangkan jumlah puskesmas di Kota Solo yakni 17 puskesmas. Dari jumlah tersebut, sambung Ning, empat puskesmas harus buka 24 jam.

“Sisanya, puskesmas tetap buka yang diatur sesuai jadwal piket. Jadwal piket itu mulai pukul 08.00 WIB-12.30 WIB. Petugasnya bekerja secara bergilir,” paparnya.

Advertisement

Saat disinggung persediaan obat-obatan di sejumlah puskesmas dan rumah sakit, Ning memastikan pasokan obat mencukupi selama Lebaran.

“Untuk obat-obatan aman. Artinya persediaan obat saya kira cukup untuk melayani pasien,” kata dia.

Apabila ditemukan puskesmas melanggar ketentuan jam piket, Ning tidak segan untuk menegur puskesmas bersangkutan. Namun dia berkeyakinan, semua tim medis pada masing-masing puskesmas sudah mengetahui aturan tersebut.

Advertisement

“Apa iya mereka berani melanggar aturan. Kalau memang ada, ya kita tegur. Jadwal piket puskesmas sudah kita sebar ke beberapa kelurahan, biar masyarakat tahu,” kata dia.

Lebih lanjut, Ning menegaskan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan sejumlah SKPD terkait untuk mengecek kondisi kesehatan para pemudik.

“Apabila ditemukan pemudik mengonsumsi obat terlarang, ya kita lakukan pemanggilan untuk dicek lebih lanjut. Kita akan tanyakan pada pihak yang bersangkutan, sudah berapa jam mengonsumsi obat tersebut. Jika terindikasi mengonsumsi obat terlarang, yang berhak menindak dari kepolisian,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif