News
Selasa, 6 Agustus 2013 - 19:13 WIB

LEBARAN 2013 : 130 Napi Rutan Solo Terima Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 130 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo yang beragama Islam mendapat remisi Lebaran. Tiga di antara mereka mendapat remisi bebas.

Advertisement

Kepala Rutan Kelas I Solo, Sudjonggo, saat ditemui wartawan di rutan setempat, Selasa (6/8/2013), mengungkapkan Lebaran tahun ini pihaknya mengusulkan remisi bagi 136 napi. Usulan itu dilayangkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng sejak dua bulan lalu. Dari sekian banyak napi yang diusulkan, lanjut Sudjonggo, usulan bagi 130 napi di antaranya disetujui. Surat keputusan remisi bagi para napi itu diterima pihak rutan, Jumat (2/8/2013) lalu.

“130 napi yang diremisi kebanyakan napi dengan masalah tindak pidana umum [pencurian], yakni 104 orang. Napi karena tindak pidana khusus [penyalah gunaan narkoba] ada 26 orang,” papar Sudjonggo didampingi Kasi Pelayanan Tahanan, Edy Susetyo.

Dinformasikannya, dari 104 napi yang mendapat remisi, terdapat tiga napi diremisi bebas. Napi tersebut merupakan pelaku pencurian. Dikatakan Sudjonggo lebih lanjut, remisi bagi enam napi belum disetujui. Enam orang itu adalah napi karena tindak pidana khusus, yakni empat orang bandar narkoba dan dua orang pelaku tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Remisi itu secara resmi kami berikan pada hari H Lebaran seusai Salat Id,” imbuh Sudjonggo.

Ia menerangkan, tidak semua penghuni rutan Solo diusulkan mendapat remisi. Menurut Sudjonggo, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi napi untuk dapat mendapatkan remisi. Syarat-syarat itu seperti, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Sedangkan bagi napi karena tindak pidana khusus (korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkoba) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 perubahan kedua atas PP No 32/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang bisa memperoleh remisi adalah napi yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bagi napi korupsi harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Bagi napi teroris harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LP dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Advertisement

Sementar itu, Kepala Satuan Pengamanan, Beny Hidayat, menambahkan, pihaknya bakal memperbanyak personel pengamanan saat Lebaran mendatang. Karena, pengunjung diprediksi bakal meningkat tajam. Terlebih, waktu berkunjung napi juga akan ditambah.
Biasanya waktu berkunjung dimulai pukul 08.00 WIB berakhir pada pukul 12.00 WIB, pada saat lebaran hingga dua hari setelahnya waktu berkunjung berakhir pukul 14.30 WIB.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk penambahan personel pengamanan ini,” pungkas Beni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif