News
Senin, 5 Agustus 2013 - 15:56 WIB

PENCURIAN : Ambil Barang Elektronik, Satpam RS Brayat Minulya Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Andrianus 35 warga Gumunggung, Banjarsari, Solo ditangkap petugas Polresta Solo setelah beraksi membobol rumah didekat RS Brayat Minulyg, Solo Senin (5/8/2013) Tersangka yang berprofesi sebagai Satpam tersebut menggondol dua unit laptop dan dua HP. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Joko Andrianus 35 warga Gumunggung, Banjarsari, Solo ditangkap petugas Polresta Solo setelah beraksi membobol rumah didekat RS Brayat Minulyg, Solo Senin (5/8/2013) Tersangka yang berprofesi sebagai Satpam tersebut menggondol dua unit laptop dan dua HP. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Joko Andrianus, 35, petugas satuan pengamanan (satpam) RS Brayat Minulya, ditangkap aparat Polresta Solo di sekitar GOR Manahan, Rabu (31/7/2013) malam. Warga Gumunggung RT 002/RW 002, Gilingan, Banjarsari, Solo itu diduga telah mencuri barang-barang elektronik di rumah warga dekat tempatnya bekerja, awal Juni lalu.

Advertisement

Joko saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Jumat (2/8/2013), kepada wartawan membenarkan dirinya adalah petugas satpam RS Brayat Minulya. Ia bekerja di rumah sakit itu sejak empat tahun silam. Pencurian yang dilakukannya terjadi pada Selasa (4/6/2013) pukul 06.30 WIB.

Diceritakannya, pencurian itu dilancarkan saat ia piket Senin (3/6/2013) malam. Saat pagi hari ia berpatroli di sekitar rumah sakit. Pada saat beraktivitas ia melihat jendela rumah Kustartining Sulistiyani, 60, yang berada di dekat rumah sakit terbuka. Joko melihat ada dua unit laptop tergeletak di meja dalam rumah.

Melihat benda-benda tersebut niat jahat Joko muncul. Ia lantas menggasak laptop-laptop itu dengan cara masuk melalui jendela. Tak hanya itu, saat berada di rumah ia juga menggondol dua unit telepon selular (ponsel). Ketika ditanya soal motif ia mencuri, Joko terisak sembari menundukkan kepala.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, kepada wartawan menyampaikan, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka. Joko, dikatakan Rudi, mengakui telah mencuri barang-barang elektonik milik korban. Penangkapan Joko diklaim Rudi berkat penyelidikan selama sebulan penuh.

Berdasar petunjuk dari sejumlah saksi, katanya, pembesuk orang sakit di RS Brayat Minulya kerap mengalami pencurian. Anehnya, pencurian itu terjadi setiap Joko piket.

“Namun, petunjuk itu belum terbukti. Yang jelas tersangka telah terbukti terlibat dalam pencurian di rumah Kustartining. Saat mendapatkan bukti cukup penyidik menangkap tersangka di pintu masuk GOR Manahan sebelah timur pukul 22.30 WIB,” papar Rudi didampingi Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati.

Advertisement

Petugas menyita dua unit laptop dan dua unit ponsel hasil kejahatan tersangka. Hukuman penjara tujuh tahun mengancamnya, karena ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif