Soloraya
Sabtu, 3 Agustus 2013 - 16:45 WIB

MUDIK LEBARAN 2013 : Truk Pasir & Material Dilarang Lewat Jalur Utama & Alternatif

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi arus mudik. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI-Mulai H-4 Lebaran atau hari ini, Minggu (4/8), truk pengangkut pasir maupun truk pengangkut material lainnya dilarang melintas di jalur utama mudik ataupun jalur alternatif di Kabupaten Boyolali. Larangan tersebut diberlakukan hingga H+4 Lebaran.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Alil Rinenggo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, mengemukakan larangan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik Lebaran.

Advertisement

Pihaknya memperkirakan puncak arus mudik di wilayah Boyolali akan terjadi pada H-4 atau H-3 Lebaran. Sedangkan puncak arus balik terjadi pada H+2 hingga H+3 Lebaran.

Sebenarnya dari pemerintah pusat, ungkap dia, larangan itu hanya diberlakukan hingga H+1 Lebaran. Namun dengan memperkirakan padatnya lalu lintas di Kabupaten Boyolali saat arus balik, larangan itu akan diberlakukan hingga H+4 Lebaran.

Kecuali, bagi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), susu, dan bahan sembako, bisa mulai melintas di jalur utama mudik dan jalur alternatif tersebut mulai H+1 Lebaran.

Advertisement

”Ada pengecualian untuk truk pengangkut BBM, susu dan kebutuhan pokok, diperbolehkan melintas jalur utama ataupun alternatif mulai H+1 Lebaran karena itu kan demi kepentingan bahan bakar dan pangan masyarakat,” tambah Kasatlantas.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Boyolali, Sigit Harimulyo, membenarkan adanya larangan bagi truk pengangkut pasir serta pengangkut material lainnya melintas di jalur utama mudik dan jalur alternatif tersebut.

”Jika ada pelanggaran, tentunya akan ditindak, yakni berupa pemberian surat tilang [bukti pelanggaran] dari yang berwenang,” tegas Sigit.

Advertisement

Pernyataan senada ditambahkan Kasatlantas. Pihaknya menyatakan siap menindak bagi yang melanggar larangan tersebut. ”Jika nekat akan kami tindak,” katanya.

Bentuk tindakan yang diberlakukan yakni, truk akan diparkirkan atau dikandangkan di pos rest area atau Mako Satlantas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif