Soloraya
Jumat, 2 Agustus 2013 - 05:45 WIB

PARCEL LEBARAN : SE KPK Turun, PNS Dilarang Terima Parcel

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN –– Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia dilarang menerima parcel atau bingkisan Lebaran.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kepada seluruh instansi pemerintah.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto, mengatakan SE dari KPK tersebut baru diterimanya pada Kamis (1/8/2013). Menurutnya, SE tersebut berisi larangan menerima parcel Lebaran bagi kalangan PNS. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa parcel Lebaran merupakan bentuk gratifikasi yang tidak boleh diterima PNS dalam bentuk apapun.

“Entah parcel itu kiriman dari sesama PNS atau dari pihak ketiga seperti rekanan proyek. Kalau parcel itu dari pihak ketiga malah ada kecenderungan unsur penyuapan supaya mendapat jatah proyek,” tegas Sartiyasto kepada Solopos.com, Kamis.

Advertisement

Lebih lanjut, Sartiyasto mengaku akan mengirimkan SE tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten. Dia meminta BKD membuat SE larangan menerima parcel Lebaran bagi PNS untuk menindaklanjuti SE dari KPK tersebut.

Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, menyatakan akan mengikuti perintah dari SE tentang larangan bagi PNS menerima parcel Lebaran. Dia sendiri, kemarin, mengaku belum menerima langsung SE dari BKD tersebut. Namun, dia memastikan akan menginstruksikan semua PNS mematuhi aturan yang ada.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif