Jogja
Jumat, 2 Agustus 2013 - 19:54 WIB

KASUS CEBONGAN : Dukungan Terhadap Terdakwa Penyerbuan Subyektif

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus penyerbuan Lapas Cebongan

Tiga tersangka kasus penyerbuan Lapas Cebongan

Harian Jogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai hal yang meringankan terdakwa pembunuhan empat tahanan di Lembaga Permasyarakat Cebongan, Sleman, karena menguntungkan masyarakat adalah cara pandang yang subyektif.

Advertisement

“Cara berpikir masyarakat bisa subyektif juga. Satu pihak bicara penegakan hukum, HAM [Hak Asasi Manusia] dan sebagainya, tapi di satu pihak mungkin dengan peristiwa Cebongan dianggap kekerasan menurun. Itu cara- cara berpikir subyektif,” kata Sultan di Komplek Kantor Gubernur, Kepatihan, Jogja, Jumat (2/8/2013).

Seperti diberitakan Harian Jogja.com, Kamis (1/8/2013), Oditur Militer memberi keringanan tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa penyerbuan dan pembunuhan di Lapas Cebongan, salah satunya karena menguntungkan masyarakat.

Tidak semua masyarakat mencela perbuatan para terdakwa, kata Oditur Militer Letnan Kolonel Sus Budiharto dalam sidang yang digelar Rabu (31/7/2013).

Advertisement

Tiga terdakwa itu adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Ucok dituntut hukuman 12 tahun penjara, Sugeng dan Kodik masing- masing 10 tahun dan delapan tahun penjara.

Menurut Sultan, biarpun dukungan pembelaan sebagian masyarakat terhadap tindakan ketiga anggota Kopassus itu menjadi pertimbangan Oditur, hal tersebut tidak bakal berpengaruh besar pada putusan pengadilan.

“Saya kira tidak akan berpengaruh sangat besar pada putusan hakim,” kata Sultan.

Advertisement

Selebihnya, Sultan tak mau terlibat jauh dengan polemik dukungan pada tindakan kejahatan terdakwa anggota Kopassus itu, karena ia tak mau dituding mempengaruhi proses persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif