News
Jumat, 2 Agustus 2013 - 15:45 WIB

Buktikan Suap Perkara di MA, KPK Periksa Ongowarsito

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mario C. Bernardo (hotmasitompoel.com)

Mario C. Bernardo (hotmasitompoel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Demi mengungkap dugaan suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA, Jumat (2/8/2013) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terdakwa kasus yang kasasinya tengah di tangani MA itu, yakni Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Advertisement

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hutomo akan diperiksa untuk tersangka pengacara Mario C Bernardo, dan anggota staf MA Djody Supratman, dua tersangka dalam kasus suap yang sudah ditahan KPK. Menurut Priharsa, Hutomo akan diperiksa tentang kebenaran adanya uang suap kepada Djodi Supratman yang diduga untuk pengurusan kasus di MA yang melibatkan dirinya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, KPK telah menangkap dua tersangka, yakni Mario (MCB) dan Djodi (DS). Disita pula barang bukti berupa uang Rp78 juta yang diakui Djodi senilai Rp50 juta sebagai pemberian Mario, sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri. Keduanya disangka menyerahterimakan uang di kantor lawfirm pengacara senior Hotma Sitompoel tempat MCB bekerja.

MCB yang berprofesi sebagai lawyer ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf  a atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Advertisement

Sedangkan untuk DS, disangkakan pelanggaran ketentuan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif