News
Rabu, 31 Juli 2013 - 18:37 WIB

PILGUB JATIM 2013 : Khofifah-Herman Tempati Nomor Urut 4

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan Cagub-Cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Khofifah dan Herman kini menempati nomor urut 4 di antara peserta Pilgub Jatim 2013 setelah tuduhan mereka atas kecurangan pasangan Sukarwo-Saifullah Yusuf dinyatakan terbukti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (31/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Eric Ireng)

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja (Khofifah-Herman) langsung menempati nomor 4 di antara calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013.

Advertisement

Kepastian keikutsertaan Khofifah-Herman itu mengemuka setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta mengabulkan tuntutan bakal pasangan itu untuk menjadi peserta  Keputusan itu, Rabu (31/7/2013), langsung ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Jatim Andry Dewanto yang juga hadir dalam kesempatan itu.

“Pasangan calon Khofifah-Herman dapat nomor urut 4 kalau ada SK (Surat Keputusan) dari KPU RI, karena anggota KPU Provinsi Jatim tinggal dua, sehingga plenonya tidak memenuhi kuorum [jumlah minimum],” kata Andry seusai sidang pembacaan putusan DKPP.

DKPP resmi memberhentikan tiga anggota KPU Jatim untuk sementara karena dinilai melanggar kode etik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Ketiga anggota KPU Jatim itu adalah Agung Nugroho, Nadjib Hamid, dan Agus Mahfud Fauzi. Dengan pemberhentian tiga anggota KPU Jatim tersebut, otomatis KPU pusat yang akan mengambil alih segala tahapan dan proses pelaksanaan Pilgub Jatim 2013.

Advertisement

Sementara itu, calon wakil gubernur Herman S. Sumawiredja berharap perubahan SK KPU Jatim No 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan secepatnya. “Kami harap selambat-lambatnya tanggal 2 Agustus sudah ada keputusan tersebut, karena setelah itu libur nasional, sehingga tidak berlama-lama,” ujar Herman yang mantan Kapolda Jatim itu.

DKPP mengabulkan gugatan Khofifah-Herman yang digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15%. Tim pasangan tersebut menduga ada pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan pesaing mereka, Sukarwo-Saifullah (Karsa), atas dua partai, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).

Pada saat menjelang verifikasi faktual dukungan dari kedua partai tersebut ternyata dipalsukan oleh pasangan Karsa. Akibatnya, suara dukungan ke pasangan Khofifah-Herman kurang 0,19% dari syarat minimal dukungan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif