News
Rabu, 31 Juli 2013 - 18:26 WIB

MOBDIN BUAT MUDIK : KPK Nilai Masuk Kategori Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (Dok/Solopos)

Busyro Muqoddas (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah daerah pro dan kontra terkait mobil dinas (Mobdin) boleh untuk mudik Lebaran. Ada pemerintah daerah yang membolehkan pejabatnya menggunakan Mobdin untuk mudik. Tapi tak sedikit yang melarangnya.

Advertisement

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Mobdin untuk mudik sudah masuk kategori korupsi.

“Ya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, itu termasuk korupsi, berapa pun jumlahnya,” kata Busyro di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).

Menurut Busyro, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaaan. Jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

“Pejabat kalau mudik pakai mobil dinas itu juga seharusnya merasa terhina dan itu abuse of power,” tegas Busyro.

KPK telah mengeluarkan imbauan kepada semua kantor pemerintahan tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sayangnya, masih ada saja kantor dinas yang mengizinkan para pegawainya membawa mobil yang dibeli dari uang rakyat untuk pulang kampung.

“Kalau ada institusi yang tidak mendukung bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik, itu sebetulnya tidak dibenarkan,” ujar Busyro.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif