SOLOPOS.COM - Ratusan massa dari berbagai elemen saat menggelar aksi dukungan terhadap Kopassus dengan memblokade ruas jalan Lingkar Timur arah Banguntapan-Janti seusai sidang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (31/07/2013). Mereka merasa tuntutan oditur militer yang menuntut Serda Ucok dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan ketiganya dipecat dari dinas kemiliteran dinilai terlalu berat.
Ratusan massa dari berbagai elemen saat menggelar aksi dukungan terhadap Kopassus dengan memblokade ruas jalan Lingkar Timur arah Banguntapan-Janti seusai sidang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (31/07/2013). Mereka merasa tuntutan oditur militer yang menuntut Serda Ucok dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan ketiganya dipecat dari dinas kemiliteran dinilai terlalu berat.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif