News
Senin, 29 Juli 2013 - 03:03 WIB

PENYERGAPAN TERORIS TULUNGAGUNG : 2 Orang Terduga Teroris Dipulangkan Densus 88 Antiteror

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Densus 88 (Rachman/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi Densus 88 (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akhirnya memulangkan Sapari dan Mugi Hartanto, dua warga Muhammadiyah Tulungagung yang semula diduga sebagai anggota kawanan teroris Poso. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim sejak mula menjelaskan kepada polisi bahwa Densus 88 Antiteror telah salah menangkap orang saat melakukan penggerebekan di depan sebuah warung Jl Pahlawan, Kota Tulungagung, Jatim, Senin (22/7/2013) lalu.

Advertisement

Kepastian pemulangan dua warga Muhammadiyah asal Desa Penjor dan Gambiran, Kecamatan Pagerwojo tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim, Slamet Hariyanto, Minggu (28/7/2013) malam. “Iya, barusan kami mendapat konfirmasi dari Ketua PDM (Pengurus Daerah) Tulungagung bahwa saudara Sapari dan Mugi sudah dikembalikan ke keluarganya tadi, bakda [salat] Tarawih,” terangnya mengabarkan melalui saluran telepon seluler.

Dijelaskannya, berdasar informasi dari PDM Tulungagung, kondisi Sapari dan Mugi Hartanto secara keseluruhan baik-baik saja. Kedua pengurus cabang Muhammadiyah Kecamatan Pagerwojo tersebut pulang dalam kondisi utuh, berjalan tegak, hanya ada luka memar bekas borgol di masing-masing kedua pergelangan tangan serta bekas sekapan.

“Alhamdulillah Bapak, sudah ada surat pemulanghan dari Polda [Jatim]. Suratnya ada tiga lembar. Secara fisik, kakak saya sehat cuma ada bekas borgol dan bekas sekap saja,” demikian isi pesan singkat (SMS) dari Sumiati, adik bungsu Sapari yang diterima Slamet dan diteruskan kepada koresponden Kantor Berita Antara di Tulungagung.

Advertisement

Slamet mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemulangan Sapari maupun Mugi lebih awal, padahal sebelumnya pihak Densus 88 Antiteror meminta waktu toleransi pemeriksaan hingga Senin (29/7/2013), atau tujuh hari sejak keduanya ditangkap. “Kami masih akan minta penjelasan resmi dari pihak kepolisian di Polda Jatim, besok. Soal lain-lain, termasuk apakah akan melakukan tuntutan atau semacamnya, akan kami putuskan setelah ada klarifikasi dari kepolisian,” kata Slamet.

Slamet yang saat dimintai konfirmasi sedang berada di Surabaya itu memastikan telah berkoordinasi dengan pengurus PDM Tulungagung guna membuat salinan surat pernyataan pengembalian kedua korban salah tangkap dari pihak Densus 88 Antiteror. Isi materi pernyataan menerima pengembalian yang ditandatangani keluarga korban salah tangkap itu rencananya menjadi dasar evaluasi tim pengacara yang ditunjuk PP Muhammadiyah.

“Keluarga sepertinya tidak membaca secara detail isi materi surat pernyataan yang ditandatanganinya, mereka sudah senang karena yang terpenting anggota keluarganya kembali. Ini bisa berbahaya kalau ternyata isi surat (pernyataan) ada klausul bahwa yang bersangkutan masih tetap berstatus tersangka atau ada kemungkinan ditangkap lagi,” kata Slamet.

Advertisement

Terlepas dari itu, pengembalian salah tangkap dalam kasus terorisme asal Tulungagung tersebut terkesan mendadak. Padahal sebelumnya pihak Densus memberitahukan kepada tim kuasa hukum korban salah tangkap yang ditunjuk PP Muhammadiyah bahwa batas pemeriksaan baru akan selesai Senin sehingga status keduanya ditetapkan dan dikonfirmasikan kepada pengacara.

Sapari dan Mugi Hartanto ditangkap Senin pekan lalu dalam sebuah operasi yang disertai penembakan terhadap dua orang yang disebut-sebut Densus 88 Antiteror sebagai terduga teroris jaringan Poso. Polisi mengklaim mendapatkan bom berstandar militer dalam operasi itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif