Soloraya
Jumat, 26 Juli 2013 - 18:44 WIB

GALIAN GOLONGAN C : Kapolres Klaten Bantah Anggotanya Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kapolres Klaten membantah adanya dugaan keterlibatan anggotanya yang menjadi beking para pelaku penambang galian golongan C yang tidak mengantongi surat izin pertambangan daerah (SIPD).

“Aparat penegak hukum yang mana? Karena aparat penegak hukum tidak hanya Polri,” tegas Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/7/2013).

Advertisement

Pernyataan itu dilontarkan menyusul adanya pernyataan dari Bupati Klaten, Sunarna, yang mengatakan adanya oknum aparat penegak hukum yang menjadi beking pelaku penambang liar pada Kamis (25/7/2013). Sunarna pun akan bertindak tegas dengan melaporkan aparat itu kepada atasannya supaya diberi sanksi agar jera.

Lebih lanjut, AKBP Y Ragil Heru S, mengatakan aparat hukum itu harus jelas siapa pelakunya.

“Harus jelas penegak hukum, siapa tahu ada oknum lain,” tandasnya.

Advertisement

Dia enggan berkomentar banyak saat ditanya sanksi yang akan diberkan jika ada anggotanya yang terlibat.

Apalagi, sambungnya, peraturan tentang SIPD itu sudah diatur secara ketat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh sebab itu, sudah sepantasnya penambang pasir itu mematuhi peraturan.

Sementara, Camat Kemalang, Bambang Haryoko, membenarkan adanya sejumlah pelaku usaha penambang galian golongan C yang tidak mengantongi SIPD. Meski demikian, dia tidak tahu berapa persis jumlah penambang liar itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif