Solopos.com, SOLO — Tiga pencuri yang menyatroni rumah di dua tempat berbeda di Jebres babak belur dihakimi massa karena tepergok saat beraksi, Minggu (21/7/2013) lalu. Ketiganya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Para tersangka adalah Uki Apriyanto, 29, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; Damar Sasongko, 21, warga Bonorejo, Jagalan, Jebres, Solo; dan Sardi alias AJ, 35, warga Joyotakan, Serengan, Solo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (25/7/2013), pencurian pertama menimpa, M Harun Rosyid Ridlo, 19, penghuni kamar indekos di Sawah Karang RT 003/RW 023, Jebres, Solo, pukul 02.30 WIB.
Pelaku pencurian itu, Uki dan Damar, menyatroni kamar indekos korban saat ia keluar kamar untuk membeli menu sahur. Melihat kesempatan itu Uki masuk ke dalam kamar dan mengambil satu unit laptop milik korban.
Tak beruntung bagi Uki, sebelum berhasil menggondol laptop ia terlebih dahulu tepergok korban yang sudah kembali ke kamar kosnya. Mendapati ada orang yang menggondol laptopnya, korban langsung teriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan seketika menghajar Uki. Damar yang pada saat itu menunggu di motor di depan kamar indekos juga turut menjadi sasaran amukan warga. Korban bersama warga menggelandang para pelaku setelah mereka tak berdaya.
Kejadian kali kedua menimpa Mamo, warga Gandekan, Jebres, Solo pukul 15.00 WIB. Pelaku Sardi masuk ke dalam rumah korban karena melihat satu unit laptop berada di meja tanpa pengawasan pemiliknya. Melihat kesempatan itu Sardi mencuri barang sasarannya itu. Nahas, sebelum berhasil keluar rumah membawa hasil kejahatan, Sardi tepergok korban yang ketika berada di dalam rumah. Korban berteriak maling dan mengundang perhatian warga sekitar. Sardi pun menjadi bulan-bulanan warga yang menangkapnya.
Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan mengungkapkan petugas menyita barag bukti dari tangan Uki dan Damar berupa satu unit laptop. Selain itu turut disita satu unit Yamaha Mio Soul berpelat nomor AD 2937 ZR yang digunakan mereka sebagai sarana untuk beraksi.
“Sedangkan barang bukti yang kami sita dari tangan Sardi adalah satu unit laptop yang belum berhasil dicurinya. Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” papar Edison.