News
Kamis, 25 Juli 2013 - 18:50 WIB

KASUS PENGANCAMAN : Pengacara Anthon Minta Lukminto Dihadirkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penasihat hukum (PH) terdakwa Anthon Wahju Pramono, 64, meminta saksi korban, HM Lukminto, dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Kamis (15/8/2013) mendatang.

Permintaan tersebut mengemuka menyusul adanya putusan sela yang menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan setelah hakim menolak nota keberatan/eksepsi dari PH terdakwa.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman pembunuhan terhadap pemilik PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) dengan terdakwa Anthon di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (25/7/2013). Pada kesempatan sidang itu majelis hakim yang diketuai Herman H Hutapea membacakan putusan sela secara bergantian.
Sebelum sampai kepada putusan, terlebih dahulu mereka menjelaskan seluruh pertimbangan-pertimbangan yang telah dibuat. Mereka mengungkapkan telah mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa, eksepsi dari PH terdakwa, dan pendapat atau tanggapan dari JPU atas eksepsi itu.

Dalam putusan sela itu hakim menyatakan tidak menerima eksepsi dari PH terdakwa karena menilai dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formal dan material sebagai syarat untuk memeriksa perkara. Atas pertimbangan itu majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Mengadili, keberatan dari terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Anthon Wahju Pramono. Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi,” ucap Herman membacakan putusan sela.

Advertisement

Mengetahui hal tersebut ketua tim PH Anthon, Hotma Sitompul, meminta JPU melalui majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban, yakni Lukminto, pada sidang selanjutnya. Hotma meminta Lukminto dihadirkan kali pertama sebelum saksi-saksi lainnya.

“Berdasar KUHAP, saksi yang kali pertama harus dihadirkan adalah saksi korban. Jadi kami meminta penuntut umum menghadirkan saksi korban sebelum menghadirkan saksi lain,” papar Hotma didampingi PH lain kepada hakim.

Herman menyatakan sependapat dengan Hotma. Ia meminta JPU menghadirkan Lukminto pada sidang berikutnya. Hotma kepada wartawan seusai sidang mengemukakan, kehadiran Lukminto pada sidang berikutnya sangat penting. Tujuannya, katanya, agar Lukminto di bawah sumpah dapat mengungkapkan sejauh mana rasa takut yang dirasanya setelah menerima SMS dari Anthon. Selain itu untuk melihat adakah kesadaran hukum yang dimiliki Lukminto. Menurut Hotma, Lukminto tak pernah mau hadir dalam perkara-perkara yang sebelumnya dihadapinya.

Advertisement

“Dalam dakwaan diketahui katanya Lukminto merasa takut, tertekan, dan khawatir yang berkepanjangan atas keselamatan jiwanya setelah mendapat SMS dari klien saya. Sebenarnya, betul atau tidak seperti itu. Kalau pada sidang mendatang Lukminto tidak mau hadir dengan segala alasannya, kami meminta hakim memanggilnya secara paksa,” imbuh Hotma.

Menanggapi hal itu, salah satu JPU, Fanny Widyastuti, mengatakan akan berupaya menghadirkan Lukminto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif