Jogja
Kamis, 25 Juli 2013 - 09:00 WIB

BANDARA KULONPROGO : Izin Lokasi Penentuan Bandara Terbit Pekan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Master Plan Bandara Kulonprogo
JIBI/Harain Jogja/Dok

Harianjogja.com, JOGJA—Bandara Internasional di Kecamatan Temon, Kulonprogo paling lambat mulai dibangun akhir Januari 2015, dan perbaikan penentuan lokasi definitif PT Angkasa Pura I sebagai syarat keluarnya izin penentuan lokasi (IPL) segera keluar.

Advertisement

“Pekan-pekan ini lokasi definitif sudah rampung,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat menerima audiensi tim Harian Jogja di Kepatihan, Jogja, Rabu (24/7/2013). Sultan mengaku pernyataan itu didasarkan pada jadwal dari AP I yang dia pegang.

Namun, orang nomor satu di DIY itu tidak membeberkan jadwalnya secara rinci. Sultan mengatakan dengan turunnya lokasi definitif itu, proses pembangunan bandara internasional baru bisa cepat realisasinya.

Lahan yang sudah pasti akan dibebaskan adalah lahan yang dihuni 165 kepala keluarga (KK). Sisanya mayoritas lahan Pakulam Grond, yang statusnya oleh PT Angkasa Pura I, hanya akan disewa karena termasuk tanah keprabon atau milik raja.

Advertisement

Adapun, Sultan mengaku tak mengetahui berapa nilai pembebasan lahan dan besaran sewa tanah kadipaten tersebut. Dan mendasarkan pada jadwal pula, pada 2014 sertifikasi lahan sudah dilakukan.

Untuk Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Sultan meminta Pemkab memetakan tanah dan melarang warga untuk tidak menjual tanah kepada orang lain, untuk pengadaan tanah calon bandara. Itu bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu IPL dari Kementerian Perhubungan.

“Baru nanti setelah pasti, urusan administrasi bisa diurus belakangan,” kata Sultan. Namun, upaya itu mungkin sulit terwujud karena ada keterlibatan pejabat sehingga justru membuat harga tanah melonjak sebelum dibeli PT Angkasa Pura I.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kulonprogo Astungkoro mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari PT Angkasa Pura I mengenai perbaikan penentuan lokasi definitif, yang telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan sehingga tinggal menunggu IPL terbit.

IPL menjadi dasar Pemkab Kulonprogo untuk pengadaan tanah. Astungkoro mengaku tak dapat berspelukasi terlebih dahulu untuk melarang lahan yang berpotensi digunakan untuk bandara dijual ke orang lain.

Pasalnya, belum ada kepastian lokasi dan malah membuat masyarakat heboh. “Mending tunggu IPL. Tunggulah pekan-pekan ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif