Soloraya
Kamis, 25 Juli 2013 - 18:14 WIB

ASET TANAH NEGARA : Pemkot Diminta Lepas Aset Pringgolayan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo didesak segera melepaskan tanah Hak Pakai (HP) Nomor 10 di bekas Makam Kauman, Pringgolayan, Tipes, Serengan. Pasalnya, tanah di bekas Makam Kauman tersebut dinilai tak bisa lagi dimanfaatkan secara maksimal oleh pemkot.

Belum lagi, saat ini sudah terdapat puluhan warga yang menempati tanah itu bahkan sebelum status tanah diubah menjadi Hak Pakai (HP) Nomor 10 milik pemkot pada 2000.
Setidaknya, saat ini terdapat 77 warga yang tinggal di kawasan itu dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan sertifikat tanah Hak Milik (HM).

Advertisement

Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, menjelaskan perjuangan warga guna mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut cukup panjang. Pasalnya, permohonan pengajuan sertifikat HM sudah dilakukan warga sejak 1998. “Soal tanah HM itu pernah dijanjikan sendiri oleh pemkot,” katanya saat ditemui di DPRD Solo, Kamis (25/7/2013).

Reny menilai tanah di kawasan tersebut tak lagi bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemkot. Pasalnya, selain sudah ditempati puluhan warga, akses menuju daerah tersebut sulit lantaran berada di kawasan itu padat permukiman.

“Di kawasan itu kan juga sudah ada Puskesmas. Pemkot mau memanfaatkan untuk apa lagi kalau akses sudah sulit,” ungkapnya.

Advertisement

Lantaran hal tersebut, pihaknya meminta pemkot untuk melepas aset atas tanah tersebut dan dihibahkan kepada warga yang sudah menempati tanah sejak. “Sesuai PP No. 6/2006 pelepasan aset itu mungkin saja dilakukan karena tanah tersebut tak dimanfaatkan. Nanti diajukan ke DPRD untuk mendapatkan permit dewan,” ungkapnya.

Di sisi lain, soal kesulitan warga yang tinggal di kawasan itu mengajukan bantuan RTLH, Reny mengusulkan agar mekanisme pengajuan bantuan diubah.

Disampaikannya, status tanah semestinya tak menjadi halangan warga mendapatkan bantuan.

Advertisement

“Itu kan hanya Rp2,5 juta/rumah. Paling hanya untuk memperbaiki genteng atau menembok saja. Kecuali bantuan hibah itu untuk merehab rumah secara total,” papar dia.

Sementara itu, soal pelepasan aset Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menilai tanah di Pringgolayan layak dilepas oleh pemkot.

“Mau dipakai apalagi? Di sana sudah ada kantor instansi pemkot seperti Puskesmas. Tanah itu sudah digunakan warga sejak lama. Pelepasan aset itu mungkin. Di Permendagri No. 17/2007 ada aturan pemindahan aset milik pemerintah daerah dalam bentuk hibah,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif