News
Rabu, 24 Juli 2013 - 04:43 WIB

RAMADAN 2013 : Tegur Motor Blombongan saat Tarawih, Pria Ini Babak Belur

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Istimewa)

Ilustrasi/luwuraya.com

Advertisement

Solopos.com, MANADO –Kisah memilukan dialami Sahlan Pakaya, 41. Pria yang mendapat kepercayaan sebagai Ketua Badan Takmir Masjid Al-Ilham, Manado ini, dihajar tiga pemuda hingga babak belur lantaran menegur motor blombongan atau berknalpot racing saat tarawih.

Dilaporkan Detik.com, insiden yang menimpa Sahlan ini terjadi di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting pada Minggu (21/7). Berawal dari knalpot motor bersuara racing yang lalu lalang di depan Masjid Al-Ilham mengganggu para jamaah masjid yang sedang menunaikan ibadah salat tarawih.

Setelah salat selesai, sekitar pukul 21.30 WITA, Sahlan yang berjalan pulang ke rumah berpapasan dengan ketiga pemuda yang mengendarai motor berknalpot racing tersebut. Merasa sebagai Ketua BTM, Sahlan menegur ketiganya untuk tidak bermain gas motor saat melintas di depan masjid.

Advertisement

Namun rupanya teguran itu malah membuat ketiga pemuda tersebut marah. Bersama-sama, mereka mengeroyok korban hingga babak belur.

Akibatnya, korban menderita luka cukup serius di beberapa bagian tubuh dan wajahnya. Malam harinya, korban melaporkan insiden ini ke Mapolsek Tuminting.

Laporan korban pun kemudian ditindaklanjuti. Setelah mendapatkan berbagai keterangan saksi, ketiganya kemudian dibekuk. Tidak ada perlawanan yang diberikan ketiga pelaku saat ditangkap di rumah masing-masing, Selasa (23/7/2013) siang tadi.

Advertisement

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni RA alias Gaston, AA alias Iping, serta OP alias Opan. Ketiganya warga Perumahan Jengki, Kelurahan Sumompo Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting.

Secara terpisah, Kapolsek Tuminting AKP Heriyanto Kandati melalui Kasi Humas Aiptu MA Bento membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka lalu dijebloskan ke dalam ruang tahanan.

“Mereka akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” terang Bento.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif