Soloraya
Rabu, 24 Juli 2013 - 07:20 WIB

PILKADES BOYOLALI : Tersangka Perusakan Kantor Kepala Desa Dlingo Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto (empat dari kiri) sedang meminta keterangan dari tiga tersangka pelaku perusakan Kantor Kepala Desa Dlingo, Mojosongo, Boyolali, di Mapolres setempat, Selasa (23/7/2013). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)


Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto (empat dari kiri) sedang meminta keterangan dari tiga tersangka pelaku perusakan Kantor Kepala Desa Dlingo, Mojosongo, Boyolali, di Mapolres setempat, Selasa (23/7/2013). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Tersangka kasus perusakan Kantor Kepala Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, bertambah. Setelah dua tersangka sebelumnya, yaitu Ahmad dan Widodo alias Kawil, kali ini jajaran Polres Boyolali menangkap tersangka ketiga, Narsono alias Jek, warga Desa Dlingo.

Advertisement

Ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa (23/7/2013), Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, mengemukakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang dimiliki jajarannya. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap aktor intelektual di balik aksi perusakan kantor desa itu.

“Target kami bisa mengungkap dan menangkap aktor intelektual di balik perusakan tersebut,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, dan jajarannya, Selasa.

Advertisement

“Target kami bisa mengungkap dan menangkap aktor intelektual di balik perusakan tersebut,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, dan jajarannya, Selasa.

Terkait kasus tersebut, Kapolres meyakini pelaku perusakan kantor kepala desa itu lebih dari lima orang. Saat ini pihaknya masih memburu tersangka lainnya. Beberapa alat bukti yang saat ini diamankan Polres, di antaranya batang bambu, pecahan kaca nako, kaca lampu, batang pepaya, ban mobil bekas, balok kayu, serta batu, dan batu bata.

Lempari Kantor

Advertisement

Sedangkan keterlibatan tersangka Ahmad, menurut Kasatreskrim, yang bersangkutan ikut melempari kantor desa dengan batu. Meskipun tidak masuk sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dlingo, Kasatreskrim menyebutkan saat itu tersangka ikut hadir saat digelar rapat di dalam kantor desa. Kasatreskrim mengatakan saat pelemparan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka Ahamad sempat mencegah karena dia masih di dalam kantor desa. Namun setelah tersangka keluar, dia ternyata ikut melempari batu.

“Dia juga bilang ayo goleki calone [ayo cari calonnya],” paparnya.

Sementara keterlibatan tersangka Narsono alias Jack, dia diketahui ikut melempari kantor desa dengan menggunakan batu bata dan mengenai kaca nako hingga pecah. Tak hanya itu, tersangka juga merusak genteng garasi hingga hancur.

Advertisement

Kasatreskrim menambahkan sejauh ini diperkirakan terdapat lebih dari lima tersangka perusakan Kantor Kepala Desa Dlingo, termasuk yang mencabut pohon pepaya dan menggunakan buahnya untuk melempari gedung tersebut. Namun pihaknya menegaskan terus mengumpulkan bukti-bukti kuat terlebih dahulu sebelum menangkap pelaku.

“Yang lain masih kami kejar, termasuk siapa yang menyuruh mereka melakukan perusakan,” imbuh Kasatreskrim.

Tiga tersangka yang saat ini telah ditangkap, tambah Kapolres,  akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 200 KUHP tentang perusakan. Mereka diancam hukuman selama lima tahun sesuai Pasal 170 dan maksimal 12 tahun sesuai Pasal 200 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif