News
Selasa, 23 Juli 2013 - 22:21 WIB

WARGA LAWAN FPI : Rekaman Video Aksi Diunggah di Youtube, 3 Anggota FPI Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi FPI di Toko Anugrah Makassar, Juni 2013 lalu. Youtube)

Aksi FPI di Toko Anugrah Makassar, Juni 2013 lalu. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengklaim jajarannya di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyematkan status tersangka kepada tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) di daerah itu. Ketiga orang itu diduga terlibat dalam perusakan Toko Anugrah, Jl. Lagaliko, Makassar, Sulawesi Selatan.

Advertisement

Toko kelontong milik Oredi Odinata itu oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengatasnamakan seluruh kaum muslim itu diduga menjual minuman keras. Toko itu, Jumat (19/6/2013) sekitar pukul 22.15 Wita, menjadi korban aksi main hakim sendiri FPI yang datang merusak dan memukuli anak pemilik toko.

Sialnya, upaya sebagian aktivis FPI merusak kamera close circuit television (CCTV) yang menyorot dari sudut ruangan gagal. Alhasil, tindak pidana perusakan milik orang lain yang mereka lakukan pun sepenuhnya terekam.

Beberapa saat setelah kolega mereka di Temanggung menyerbu Kendal, Jawa Tengah, lalu dilawan warga, Kamis (18/7/2013) lalu, rekaman video dari CCTV itu diunggah di Youtube. Perlawanan warga Kendal secara massal terhadap ormas yang kerap diberitakan melakukan razia liar serta melakukan tindak main hakim sendiri itu adalah kali pertama di Indonesia. Berhari-hari perlawanan warga Kendal itu menjadi sorotan publik.

Advertisement

Begitu aksi kekerasan FPI di Toko Anugerah terungkap ke publik, tak butuh lama, polisi pun segera mengklaim telah menjadikan tiga anggota FPI sebagai tersangka kasus tindak kekerasan yang sudah satu bulan berlalu itu. Klaim atas kesigapan polisi Sulawesi Selatan atas kasus yang telah lebih dari satu bulan berlalu itu, Selasa (23/7/2013), dikemukakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny F. Sompie.

Menurut dia, ketiga orang itu adalah Emir Faisal alias Erin, 45, Azwar Anas alias Azwar, 22, dan Muh. Amirudin Faruk alias Amir, 38. Ketiga warga Makassar itu, menurut Ronny F. Sompie, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum.

“Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan rekaman CCTV di Toko Anugerah,” akunya. Kendati telah disemati status tersangka, ketiga orang itu diakuinya tidak ditahan karena penangangan kasus masih berjalan. Saat kejadian, papar Ronny, sebanyak 50 anggota massa FPI melakukan kekerasan dan perusakan.

Advertisement

Dalam video yang diberi judul FPI razia miraz: 1 toko miras di JL Lagaligo dirusak massa FPI itu terekam tindakan sekelompok orang berseragam putih dan berkopiah tampak beringas merusak dan memecahkan botol-botol di toko itu. Dalam video yang diunggah Sabtu (20/7/2013) itu juga tampak salah satu anggota FPI mencoba merusak CCTV yang merekam kejadian ini.

“Polri mengimbau agar ormas memberikan info pada polisi untuk memberikan data dan lokasi dan tempat yang masih melakukan kegiatan maksiat atau melanggar hukum. Jangan bertindak sendiri,” imbuh Ronny kemudian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif