SOLOPOS.COM -
Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro menjelaskan bagaimana ia menembak para tahanan saat menjawab pertanyaan oditur dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Selasa (23/07/2013). Seluruh barang bukti berupa kendaraan, surat-surat, senjata, peluru dan magazin yang digunakan para terdakwa dihadirkan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosura menjelaskan bagaimana ia menembak para tahanan saat menjawab pertanyaan oditur dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Selasa (23/07/2013). Seluruh barang bukti berupa kendaraan, surat-surat, senjata, peluru dan magazin yang digunakan para terdakwa dihadirkan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif