Soloraya
Sabtu, 20 Juli 2013 - 15:35 WIB

TOKO MODERN SOLO : Pemkot Siapkan Perwali Pengendalian

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wacana pembatasan toko modern yang digulirkan DPRD Solo direspons positif. Pemkot Solo bakal membuat rancangan zonasi untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern seperti minimarket. Kajian ini akan ditindaklanjuti pembuatan peraturan wali kota (Perwali) sebagai landasan hukum.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Solo Square, Sabtu (20/7/2013), mengakui Perda No5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum sepenuhnya melindungi pasar tradisional dan pelaku usaha mikro.

Advertisement

Pasalnya, penekanan perda tersebut masih sebatas pengaturan jarak minimal antara pasar tradisional dan pasar modern. Sementara belum ada regulasi khusus terkait jumlah maksimal pendirian toko modern di Solo.

“Kami setuju adanya pembatasan. Penambahan minimarket yang tak terkendali bisa menimbulkan dampak negatif bagi pedagang kecil,” ujarnya.

Rudy menerangkan, zonasi nantinya akan mengatur tingkat kerapatan jumlah minimarket di suatu daerah. Untuk menentukan hal tersebut, pihaknya akan menyerap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan pemetaan wilayah. Selanjutnya, Pemkot akan berkoordinasi dengan kelurahan maupun kecamatan terkait untuk mengkaji kebutuhan minimarket di kawasan tersebut.

Advertisement

“Zonasi akan mengatur wilayah mana yang masih dimungkinkan pembangunan. Nanti aturannya bakal diperkuat perwali,” ucap Rudy.

Saat ini Solo memiliki 49 toko modern yang telah beroperasi. Sementara 30 minimarket baru menunggu dibangun pascaturunnya izin pemanfaatan ruang (IPR). Ihwal minimarket yang melanggar zonasi tapi telanjur dibangun, Rudy mengaku tidak bisa berbuat banyak. Dia menegaskan aturan seperti perda dan perwali tidak berlaku surut.

“Yang sudah telanjur ya sudah. Ke depan harus ada masterplan yang jelas.”

Advertisement

Ihwal sejumlah minimarket yang meminta dispensasi buka 24 jam jelang Lebaran, Rudy masih mengkajinya. Dia menyebut minimarket yang berlokasi jalan nasional, provinsi, dekat stasiun, terminal, rumah sakit atau SPBU kemungkinan diizinkan buka 24 jam.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menilai minimarket harusnya tidak bisa diberi dispensasi buka 24 jam dengan alasan apapun. Pasalnya, minimarket tersebut masih mengurus izin usaha toko modern (IUTM).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif