Jogja
Sabtu, 20 Juli 2013 - 14:15 WIB

PENYAKIT MASYARAKAT : Nunggu Sahur Sambil Berjudi, 3 Warga Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka judi remi di Mapolsek Ngawen. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tiga tersangka judi remi di Mapolsek Ngawen. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Aparat Polsek Ngawen, Gunungkidul, DIY menangkap tiga warga sedang berjudi remi di Dusun Jono, Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Sabtu (20/7/2013) dini hari. Ketiga tersangka nekat berjudi karena iseng sambil menunggu waktu sahur.

Advertisement

Kapolsek Ngawen AKP Antonius Suparjo memaparkan, penangkapan tersangka perjudian itu dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Pos Kamling Dusun Jono. Ada lima orang yang diamankan ke Polsek, namun yang terbukti bermain judi hanya tiga. Ketiganya adalah Parmin, 53, Sri Giyanto, 31, warga sekitar lokasi penggerebekan dan Tukul, 55, warga Klaten, Jawa Tengah.

“Sementara yang dua lagi kita periksa sebagai saksi. Keduanya tidak terlibat berjudi,” kata dia

Menurut Suparjo, penangkapan ketiga tersangka setelah mendapat informasi warga yang merasa resah dengan adanya perjudian tersebut. Polisi pun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Dari hasil penyelidikan, ketiganya, sudah tidak asing lagi sering berjudi.

Advertisement

“Warga juga sering mengingatkan ketiganya tapi tidak didengar,” ujar Suparjo. Ditambahkan dia, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang akan terus diberantas, terlebih lagi dalam rangka cipta kondisi jelang lebaran.

Sementara itu Parmin mengelak sering dikatakan berjudi. Dia mengaku baru pertama kali bermain remi. Perjudian itu pun dilakukan dia karena iseng. “Iseng aja sambil menunggu sahur biar tidak ketiduran ya main remi,” katanya. Alasan Parmin juga diamini oleh kedua temannya Tukul dan Sri Giyanto.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp77.000, satu set kartu remi dan tiker. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dicatas lima tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif