Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengusaha otobus pada mudik Lebaran 2013 tidak menaikkan tarif seenaknya. Kemenhub meminta tarif naik tak lebih dari 30 persen dari harga normal.
“Margin kenaikan tarif bus maksimal 30 persen dari harga normal,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso seperti dilansir detikcom, Sabtu (20/7/2013).
Sebenarnya Kemenhub telah membuat peraturan tarif itu sejak beberapa tahun yang lalu. Peraturan tarif itu ditujukan untuk memberikan jaminan harga pada konsumen.
“Pada hari sepi, kami mengizinkan operator menurunkan harga sampai 20 persen. Nah, penumpang bisa menghitung harga maksimalnnya, jika harga lebih mahal dari harga maksimal, silahkan laporkan kepada kami,” jelasnya.
Suroyo mencontohkan, misal harga tiket bus normal Rp 100 ribu, pada hari sepi operator bisa menjual tiket sampai Rp 80 ribu dan saat di waktu ramai operator bus diizinkan menaikkan harga menjadi Rp 130 ribu.
Jika operator menaikkan lebih dari 30 persen harga normal, maka penumpang dihimbau untuk melaporkan ke dinas perhubungan.