Soloraya
Sabtu, 20 Juli 2013 - 17:02 WIB

LPJ DANA HIBAH : Format Tak Jelas, Warga Bantaran Bengawan Solo Belum Setor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Warga penerima dana hibah atas relokasi bantaran Sungai Bengawan Solo hingga sampai saat ini belum menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kepada Pemkot. Hal itu diakui warga lantaran dana hibah yang dibagikan tak disertai dengan kelengkapan salinan kuitansi dan format pembuatan LPj tidak jelas.

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, sebagian besar warga penerima dana hibah merasa kebingungan dengan format pembuatan LPj dana hibah relokasi bantaran. Di samping itu, penghuni bantaran menganggap bantuan dana hibah untuk relokasi bantaran sungai merupakan bantuan bagi korban banjir 2007 lalu. Dengan kondisi tersebut, banyak warga enggan menyerahkan hasil LPj kepada Pemkot.

Advertisement

Warga bantaran menilai dana hibah atas program relokasi berbeda dengan bantuan hibah rumah tak layak huni (RTLH). Dana hibah untuk RTLH bisa digunakan untuk membeli peralatan rumah yang dianggap rusak. Sementara penyaluran dana hibah relokasi bantaran belum tentu digunakan untuk membeli tanah dan rumah.

“Ya memang kami sampai saat belum membuat LPj. Dari Pemkot memberikan batasan waktu dua bulan dari penerimaan bantuan. Tapi sekarang belum ditagih juga, enggak ada contoh format LPj,” jelas salah satu warga bantaran Semanggi RT 005/RW 003, Joko Wahyono, saat berbincang dengan Solopos.com, di Semanggi, Sabtu (20/7/2013).

Joko menambahkan, tidak adanya penjelasan mengenai prosedur pembuatan LPj dana hibah relokasi bantaran justru dimanfaatkan oleh petugas Pemkot.

Advertisement

“Bahkan saat pembagian dana hibah, ada petugas yang menawari saya jasa pembuatan format LPj dana hibah. Masing-masing LPj dihargai Rp50.000. Namun saya menolak tawaran itu. Ini jelas ada permainan di dalam,” paparnya.

Warga bantaran lainnya, Nusa Aksara Daryono, mendapatkan informasi ada enam warga Pucangsawit yang menerima bantuan dana relokasi 2012 tapi belum menyetorkan LPj. Secara garis besar, dia menjelaskan, dana bantuan hibah dari uang APBD sebesar Rp13.800.000 per KK belum ada laporan LPj. Begitu juga, dana bantuan hibah dari uang APBN senilai Rp8,5 juta tak melaporkan LPj kepada Pemkot.

“Setiap warga mendapatkan bantuan bersumber dana APBD dan APBN. Hla sekarang LPj saja belum dibuat, masak Pemkot mau mencairkan dana hibah lagi. Ini apa-apaan, Pemkot terlihat tidak serius,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif