News
Jumat, 19 Juli 2013 - 22:32 WIB

JUMAT KERAMAT KPK : Andi Malarangeng Lolos, Budi Susanto Kena Tulah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto berjalan menuju ruang tahanan Gedung KPK dengan pengawalan petugas seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (19/7). KPK menahan Budi Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan korupsi pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Mabes Polri. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto berjalan menuju ruang tahanan Gedung KPK dengan pengawalan petugas seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (19/7). KPK menahan Budi Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait dugaan korupsi pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Mabes Polri. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/7/2013), melanjutkan penyidikan sejumlah kasus menonjol seperti pengadaan simulator mengemudi uji SIM di Korlantas Mabes Polri dan pembangunan sarana dan sarana olahraga Hambalang. Buntutnya, mitos Jumat Keramat terkukuhkan.

Advertisement

Mitos Jumat Keramat adalah sebutan wartawan dan kalangan pemerhati kiprah KPK yang muncul karena seringnya lembaga negara itu melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan terahadap seseorang tersangka pada hari Jumat. Jumat Keramat selama ini menulah politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, Gubernur Riau Rusli Zainal dan masih banyak lagi.

Itulah pasalnya, tatkala KPK memanggil mantan menpora sekaligus tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan sarana olahraga Hambalang, Andi Alvian Malarangeng dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang juga tersangka kasus korupsi pengadaan simulator uji SIM Budi Susanto pada hari Jumat, segera muncul spekulasi kedua tersangka itu bakal terkena tulah Jumat Keramat. Nyatanya, Andi selamat, Budi harus keluar mengenangan rompi warna oranye.

Budi, menjadi tersangka kedua yang resmi ditahan KPK. Sebelumnya, KPK sudah menahan Irjen Djoko Susilo yang kini juga sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Budi keluar sekitar pukul 07.05 WIB, ia diapit oleh seorang petugas keamanan KPK, dan seorang yang diduga pengacaranya.

Advertisement

Dia keluar tanpa memberikan keterangan apapun, dan langsung memasuki mobil tahanan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi yang kemudian mengonfirmasi bahwa Budi ditahan di ruang tahanan Gedung KPK selama 20 hari ke depan.

Menurutnya, Budi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. PT CMMA merupakan perusahaan milik Budi yang menjadi pemenang lelang proyek simulator SIM. Namun kemudian PT CMMA menyerahkan pengerjaan proyek simulator kemudi tersebut kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai perusahaan subkontraktor.

Budi disebut-sebut meminta uang Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar kepada Sukotjo S. Bambang selaku Direktur PT ITI, untuk diberikan ke Itwasum. Setelah pemberian uang Rp1,5 miliar lebih itu, dari Budi melalui Sukotjo, tim Itwasum Mabes Polri pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang simulator.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif