News
Jumat, 19 Juli 2013 - 19:00 WIB

BRIPTU RANI Tunggu Dipecat setelah Dilecehkan Atasan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Briptu Rani Indah Yuni Nugrahaeni (dok. bisnis.com)

Briptu Rani Indah Yuni Nugrahaeni (dok. bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni yang kondang setelah dianggap melakukan tindakan indisipliner dan belakangan juga dikabarkan telah menjadi korban pelecehan seksual atasannya, kini terancam dipecat. Permohonan banding Briptu Rani atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak Komisi Banding Polda Jawa Timur.

Advertisement

Wanita polisi —yang oleh korpsnya kerap disebut polisi wanita atau polwan— itu mulai dikenal publik tatkala Mei 2013 lalu ia disebut-sebut menghilang dari tempat tugasnya di Satuan Lantas Polres Mojokerto. Kala itu, ada yang menyebut Rani membolos selama sebulan penuh, ada pula yang menyebut Rani telah tiga bulan tak masuk kerja.

Rani juga tak tampak di rumah indekosnya, Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga menyusul ke tempat asalnya di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujung Berung, Bandung, begitu juga ke tempat tinggalnya di Bogor, tidak ada.

Sesuai ketentuan, anggota Polri yang tidak masuk bekerja selama 30 hari dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Begitu Rani masuk DPO lengkap dengan foto dan data diri lain, ia pun menjadi buah bibir. Maklum saja, dengan tinggi badan 165 cm, berat badan 60 kg, wajah oval, dan hidung mancung, penampilan fisik perempuan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 itu memang terbilang menarik.

Advertisement

Mulailah Rani jadi pesohor. Ia banyak diberitakan, utamanya media elektronik dunia maya. Semula banyak komentar negatif muncul terkait dirinya. Rani ditulis seolah-olah polwan nakal yang suka menggoda atasannya. Namun, belakangan ini, publik dibikin trenyuh dengan penjelasan Raya Boru Situmeang, ibunda Rani, Juni lalu.

Raya mengungkap putrinya enggan kembali ke kesatuan setelah dilecehkan atasannya. Buntutnya, akhir Juni lalu, Kapolres Mojokerto AKB Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatan karena terbukti melanggar etika, yakni ikut mengukur seragam Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni. Ia dianggap melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kini, giliran Rani yang bakal kena tulah. Setelah ia direkomendasi dipecat, upaya banding pun kandas. “Yang bersangkutan tinggal menunggu waktu, setelah sidang komisi banding memiliki keputusan, nanti tinggal diberikan kepada pimpinannya dalam hal ini Kapolda Jawa Timur untuk membuat keputusan lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto, Jumat (19/7/2013).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif