Soloraya
Kamis, 18 Juli 2013 - 23:45 WIB

TOWER TELEKOMUNIKASI : Izin HO 68 Menara di Wonogiri Kedaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Izin gangguan alias HO 68 tower yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Wonogiri kedaluwarsa. Puluhan menara telekomunikasi itu adalah milik 11 perusahaan, termasuk sejumlah perusahaan operator seluler besar.

Kendati dalam regulasi terbaru izin HO tower berlaku untuk seumur hidup, 11 perusahaan itu tetap diminta memperpanjang izin HO yang mereka peroleh periode tahun 2007-2008 tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPP) Wonogiri, Eko Subagyo, mengatakan 11 perusahaan itu bisa mendapat izin HO tower yang berlaku selamanya setelah melakukan perpanjangan. Tanpa itu, izin HO mereka dipastikan kedaluwarsa.

Advertisement

“Memang di aturan yang baru HO bisa selamanya. Tapi harus diperpanjang dulu. Enam puluh delapan itu yang sampai saat ini belum perpanjang lagi,” kata Eko, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2013).

Terkait temuan itu, Eko menyatakan akan segera berembuk dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain untuk membahas nasib 68 tower tersebut. Namun, lantaran hanya merupakan SKPD teknis yang menangani perizinan, Bupati dan Sekda yang punya kewenangan mengumpulkan seluruh SKPD.

Di lain pihak, Eko mengakui perizinan untuk tower di Wonogiri sebenarnya belum sempurna. Pemkab Wonogiri sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin operasional tower. Selama ini, perusahaan yang mendirikan menara telekomunikasi hanya perlu mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin HO serta surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Advertisement

Padahal, di luar dua izin dan satu rekomendasi tersebut ada izin operasional yang semestinya diterbitkan.

Selain soal izin operasional, tersebut juga berkaitan dengan kondisi ratusan tower yang saat ini beroperasi di Wonogiri. Menurut dia, ada indikasi beberapa tower yang izinnya hanya untuk satu operator seluler, tapi digunakan lebih dari satu. Meskipun saat ini hampir semua izin tower ditujukan untuk digunakan bersama, namun menututnya, pemantauan soal itu sampai saat ini belum menyeluruh dilakukan.

“Memang diperlukan pemantauan lagi, melibatkan semua SKPD yang terkait,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan kesiapan menindaklanjuti informasi ada puluhan tower yang izin HO-nya habis. Kepala Satpol PP Wonogiri, Endrijo Raharjo, mengatakan sesuai dengan tugasnya, Satpol PP punya tanggung jawab menertibkan pihak-pihak yang melanggar aturan. Untuk itu, Satpol PP siap bergerak ke daerah untuk memberi peringatan.

“Kami siap ke lapangan kalau dibutuhkan untuk memperingatkan pemilik tower-tower itu. Yang sudah kami lakukan di Parcimantoro, sudah kami beri surat peringatan,” kata Endrijo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif