SOLOPOS.COM - akim Anggota, Mayor (Sus) Tri Ahmad (kiri) saat menanyai saksi yang terdiri dari Letkol Maruli Simanjutak (urut kanan), Letkol Burhan Samsudin, dan Sertu Hasmudin pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas IIB-Sleman Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Kamis (18/7). Para saksi tersebut bersaksi untuk ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura.
Hakim Anggota, Mayor (Sus) Tri Ahmad (kiri) saat menanyai saksi yang terdiri dari Letkol Maruli Simanjutak (urut kanan), Letkol Burhan Samsudin, dan Sertu Hasmudin pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas IIB-Sleman Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Kamis (18/7/2013). Para saksi tersebut bersaksi untuk ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif