Umum
Kamis, 18 Juli 2013 - 16:00 WIB

SIDANG LANJUTAN

Redaksi Solopos.com  /  Tim Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - akim Anggota, Mayor (Sus) Tri Ahmad (kiri) saat menanyai saksi yang terdiri dari Letkol Maruli Simanjutak (urut kanan), Letkol Burhan Samsudin, dan Sertu Hasmudin pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas IIB-Sleman Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Kamis (18/7). Para saksi tersebut bersaksi untuk ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura.

Hakim Anggota, Mayor (Sus) Tri Ahmad (kiri) saat menanyai saksi yang terdiri dari Letkol Maruli Simanjutak (urut kanan), Letkol Burhan Samsudin, dan Sertu Hasmudin pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas IIB-Sleman Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Kamis (18/7/2013). Para saksi tersebut bersaksi untuk ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif