News
Kamis, 18 Juli 2013 - 19:15 WIB

PREMI BPJS : Pemerintah Tetapkan Iuran Rp19.225/Orang/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp19.225/orang/bulan. Angka itu lebih besar dibandingkan wacana sebelumnya yang hanya Rp15.500/orang/bulan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah memutuskan akan mengajukan Rp19.225 sebagai premi BPJS dalam RAPBN 2014.

Advertisement

Nilai tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono, Kamis (18/7/2013).

“Selama ini kan belum ditetapkan, sekarang ditetapkan di angka Rp19.000 itu,” kata Hatta, Kamis.

PBI BPJS adalah sumbangan wajib atas jaminan kesehatan universal yang diberikan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Advertisement

Jaminan kesehatan itu diberikan sebagai salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU no. 40/2004. Rencananya program jaminan kesehatan itu mulai bergulir pada 1 Januari 2014.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif