News
Kamis, 18 Juli 2013 - 18:29 WIB

PENGANCAMAN TERHADAP LUKMINTO : JPU Jamin Tak Ada Intervensi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Jaksa penuntut umum (JPU) menjamin tidak akan ada intervensi dari siapa pun dalam menangani perkara pengancaman pembunuhan terhadap HM Lukminto dengan terdakwa Anthon Wahju Pramono, 64. JPU juga berjanji tidak akan memihak kepada salah satu pihak kecuali kepada hukum dan Undang-undang.

Hal itu diungkapkan JPU Budi Sulistyono dan Yogie Raharjo yang tertuang dalam tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum (PH) Anthon saat sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (18/7/2013). Pada sidang dengan agenda penyampaian tanggapan JPU itu kedua JPU membacakan tanggapan secara bergantian.

Advertisement

Tanggapan itu pada intinya menerangkan, JPU sependapat dan sepaham persidangan harus dilaksanakan secara objektif, fair, dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

JPU juga memastikan tidak ada intervensi dari siapa pun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dalam menangani perkara yang bermula dari laporan pemilik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu. JPU mengklaim apa yang dilaksanakan selama ini telah sesuai prosedur. JPU mengaku telah memenuhi hak-hak terdakwa sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

Hal yang disampaikan JPU itu untuk menjawab keraguan PH Anthon yang dalam eksepsi sebelumnya menilai telah ada intervensi terhadap kejari saat prapenuntutan maupun saat penuntutan. Intervensi prapenuntutan disebut PH Anthon terjadi ketika kejari mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota selama 20 hari.

Advertisement

Atas keputusan itu PH Anthon menuding ada seseorang yang memerintahkan petinggi kejari untuk membatalkan permohonan pengalihan status penahanan. Namun, atas pertimbangan hukum dan bukti yang cukup akhirnya pengalihan status penahanan tetap dikabulkan.

“Kami selalu menjunjung tinggi hak-hak terdakwa. Bahkan, kami mengalihkan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota semata-mata untuk memenuhi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” papar Yogie membacakan tanggapan.

Mengenai adanya anggapan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan, karena tidak menjelaskan sarana apa yang digunakan terdakwa saat mengirim pesan singkat (SMS), JPU memberi tanggapan hal seperti bukan menjadi persoalan. Menurut JPU, penyidik telah berusaha keras mencari bukti-bukti tersebut.

Advertisement

Menurut salah satu PH Anthon, Sopan A Sitinjak, apa yang disampaikan JPU merupakan komitmen yang bagus. Atas hal itu ia mengapresianya. Ia berharap komitmen JPU tidak sekadar ucapan.

“Semua kami serahkan kepada majelis hakim. Hakim yang berhak menyimpulkan atas eksepsi kami dan tanggapan JPU. Jika hakim menolak eksepsi kami berarti pemeriksaan terhadap terdakwa akan dilanjutkan,” papar Sopar.

Ketua majelis hakim, Herman H Hutapea, menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda putusan sela digelar Kamis pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif