Umum
Kamis, 18 Juli 2013 - 19:49 WIB

PEMBAYARAN THR : Menakertrans Ingatkan Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PKB dan Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S Jusuf)

Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan perusahaan dan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya bagi para pekerja mereka selambat-lambatnya pada H-10 Lebaran.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Menakertrans Muhaimin Iskandar ketika ditemui wartawan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2013). Muhaimin mengingatkan sesuai ketentuan nilai THR sekurang-kurangnya satu kali gaji dan harus sudah dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Muhaimin, perusahaan dan pengusaha harus memenuhi ketentuan untuk membayarkan THR karyawan. Dia menambahkan kementerian juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bernaung.

“Dia [karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR] bisa mengadu. Itu akan kami follow up kemudian dilakukan penindakan,” katanya.

Advertisement

Dia menambahkan apabila ada perusahaan/pengusaha yang sengaja tidak membayar THR karyawan padahal mampu, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Sanksi ada banyak tahapan. Kalau sengaja melanggar, padahal perusahaan mampu, bisa dihukum,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif