News
Rabu, 17 Juli 2013 - 21:33 WIB

VIDEO MESUM : Dari Boyolali Hingga Miri

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi video mesum (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi video mesum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Kasus video mesum Pasar Sunggingan Boyolali bergoyang belakangan menjadi trending topic di masyarakat. Kasus ini bukan kali pertama terjadi wilayah Soloraya.

Advertisement

Dalam catatan Solopos.com, ada beberapa kasus video mesum yang menjadi berita beberapa media lokal. Apa saja? Berikut ini beberapa kasus video mesum di wilayah Soloraya :

Video Mesum Boyolali

Advertisement

Video Mesum Boyolali

September 2011, warga Boyolali dihebohkan oleh peredaran video mesum berdurasi 13 menit. Salah satu pelaku dalam video tersebut mengenakan seragam keki PNS. Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Boyolali dan Polres Boyolali menyelidiki peredaran video tersebut termasuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan BKD Boyolali menegaskan salah satu pelaku video tersebut bukanlah oknum PNS Boyolali.

Advertisement

Bambang menambahkan pelaku yang terekam dalam video mesum tersebut belum tentu juga adalah PNS. Pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk menyelidiki sejumlah oknum yang diduga sebagai pelaku.

Link Berita : http://www.solopos.com/2011/09/19/bkd-pelaku-video-porno-bukan-pns-boyolali-116250

Video Mesum Boyolali

Advertisement

Juli 2013 ini, Polres Boyolali akan menyelidiki kasus peredaran video mesum yang diduga dimainkan oleh pedagang Pasar Sunggingan Boyolali.

Kasus peredaran video porno dengan artis lokal terjadi di Kabupaten Boyolali. Diduga, pelakunya adalah pasangan tak resmi yang mengabadikan hubungan intim mereka melalui kamera handphone (HP).

Dimintai konfirmasi terpisah, Selasa (16/7/2013), Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap beredarnya kasus video mesum tersebut.

Advertisement

Video berdurasi 28 menit 45 detik tersebut diduga direkam sendiri oleh pelaku dengan HP. Perbuatan mesum itu dilakukan keduanya di dalam sebuah kamar yang lokasi tepatnya belum diketahui pasti.

Video Mesum Sragen

Oktober 2011, kasus video mesum melibatkan pelajar Miri dan pemuda Tegalrejo, Miri, Sragen. Pemain laki-laki dalam video itu dilaporkan karena tindakan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Perempuan yang merekam dan mengedarkan video mesum tersebut, LA, juga dilaporkan ke Polres Sragen.

Pelapor, DA, yang masih kerabat korban melaporkan LA karena diduga telah melakukan tindak pidana memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengeskpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten cabul.

Selain itu dalam video berdurasi 4 menit 49 detik itu, LA diduga
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Atas laporan tersebut, LA diduga telah melanggar Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat 2 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Link berita : http://www.solopos.com/2011/10/21/perekam-dan-penyebar-video-porno-miri-dilaporkan-120677

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif