Harian Jogja.com, JOGJA – Kendati rumah di Jalan Patangpuluhan No22, Wirobrajan, Jogja, yang pernah digunakan sebagai tempat persembunyian Soekarno, Presiden RI 1 pada Agresi militer II 1948 itu mengukir banyak coretan sejarah, ahli waris berniat menjualnya.
Ahli waris merasa terbebani memiliki rumah berstatus Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut. Malah, setelah Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan pengelolaannya ke daerah, beban pajak yang ditanggung semakin besar. Sebelumnya, mereka cukup membayar Rp8 juta saja.
“Saat pajak dikelola KPP Pratama (pusat) kami cukup bayar 60 persennya, tapi sekarang diminta bayar penuh 100 persen, Rp17 juta,” kata Siti.
Ahli waris pernah meminta keringanan ke walikota. Namun, “Pemkot hanya beri keringanan 15 persen. Ini menjadi beban,” katanya, Selasa (16/7/2013).
Keturunan Purbodiningrat ada tujuh orang anak. Tiga diantaranya telah meninggal. Lalu, rumah itu menjadi waris keempat anak sisanya dan turun ke anak cucu lainnya dari tiga anak Purbo yang telah meninggal tersebut.
Siti menyatakan siapa saja boleh membelinya termasuk pemerintah. Ahli waris mematoknya Rp5 juta per meter termasuk bangunan. Harga yang ditawarkan di internet sampai Rp7 juta per meter, menurut Situ adalah harga makelar.