Jogja
Rabu, 17 Juli 2013 - 11:54 WIB

RUMAH BUNG KARNO : Ahli Waris Terbebani dengan Status Cagar Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Jumali Rumah di Jalan Patangpuluhan No22, Wirobrajan, Jogja, yang pernah digunakan sebagai tempat persembunyian Soekarno, Presiden RI 1 pada Agresi militer II 1948.

JIBI/Harian Jogja/Jumali
Rumah di Jalan Patangpuluhan No22, Wirobrajan, Jogja, yang pernah digunakan sebagai tempat persembunyian Soekarno, Presiden RI 1 pada Agresi militer II 1948.

Harian Jogja.com, JOGJA – Kendati rumah di Jalan Patangpuluhan No22, Wirobrajan, Jogja, yang pernah digunakan sebagai tempat persembunyian Soekarno, Presiden RI 1 pada Agresi militer II 1948 itu mengukir banyak coretan sejarah, ahli waris berniat menjualnya.

Advertisement

Ahli waris merasa terbebani memiliki rumah berstatus Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut. Malah, setelah Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan pengelolaannya ke daerah, beban pajak yang ditanggung semakin besar. Sebelumnya, mereka cukup membayar Rp8 juta saja.

“Saat pajak dikelola KPP Pratama (pusat) kami cukup bayar 60 persennya, tapi sekarang diminta bayar penuh 100 persen, Rp17 juta,” kata Siti.
Ahli waris pernah meminta keringanan ke walikota. Namun, “Pemkot hanya beri keringanan 15 persen. Ini menjadi beban,” katanya, Selasa (16/7/2013).

Keturunan Purbodiningrat ada tujuh orang anak. Tiga diantaranya telah meninggal. Lalu, rumah itu menjadi waris keempat anak sisanya dan turun ke anak cucu lainnya dari tiga anak Purbo yang telah meninggal tersebut.

Advertisement

Siti menyatakan siapa saja boleh membelinya termasuk pemerintah. Ahli waris mematoknya Rp5 juta per meter termasuk bangunan. Harga yang ditawarkan di internet sampai Rp7 juta per meter, menurut Situ adalah harga makelar.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif