Harian Jogja.com, SLEMAN – Terdakwa kasus pembunuhan di Hugo’s Cafe, Kusnan, 28, sembilan tahun penjara atas perbuatannya membunuh Aditya Bisma.
Putusan ini dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Sutikna, dalam sidang, Rabu (17/7/2013). Hukuman ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ibaryanta.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan dakwaan primer mengaju pada pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan hingga tewas.
Mendengar putusan tersebut, Kusnan yang merupakan pecatan TNI AD sekaligus warga Padukuhan Kuwu RT 03 RW 02 Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah intu langsung tertunduk lesu.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 Desember 2012. Aditiya Bisma, warga Bali yang tinggal di Condongcatur, Depok, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka yang mengenaskan dibagian kepala dan muka, Jumat (7/12/2013) di depan Hugo’s Cafe.