Soloraya
Rabu, 17 Juli 2013 - 15:09 WIB

KASUS SIMULATOR KEMUDI : Rio Akui Rumah di Mojosongo Dibeli Irjen Djoko Susilo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuda bendi melintas di depan rumah di Jalan Lompo Batang Tengah III/20, Mojosongo, Jebres, Solo, Selasa (16/7/2013). Rumah yang sudah tidak dihuni itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang terdakwa kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, yang diberikan kepada Ledy Diah Hapsari, teman istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Anindita. (JIBI/Solopos/Maulana Surya)

Kuda bendi melintas di depan rumah di Jalan Lompo Batang Tengah III/20, Mojosongo, Jebres, Solo, Selasa (16/7/2013). Rumah yang sudah tidak dihuni itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang terdakwa kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, yang diberikan kepada Ledy Diah Hapsari, teman istri ketiga Djoko Susilo, Dipta Anindita. (JIBI/Solopos/Maulana Surya)

Solopos.com, SOLO — Teka teki rumah yang diduga pemberian Irjen Pol Djoko Susilo kepada Ledy Dyah Hapsari, yang terletak di Jl. Lampo Batang Tengah III/20 RT 003/RW 020, Mojosongo, Jebres, Solo, semakin jelas. Rio, suami Ledy Dyah Hapsari, mak comblang Irjen Pol Djoko Susilo dan Dipta Anindita, mengakui rumah tersebut dibeli dengan uang Djoko Susilo pada 2004 lalu.

Advertisement

Saat ditemui Solopos.com, Rabu (17/7/2013), Rio menceritakan rumah tersebut awalnya dimiliki seorang warga bernama Darmo Wiyono. Lantaran mempunyai masalah keuangan, Darmo berniat menjual rumah tersebut seharga Rp46 juta dan menemui Paman Rio yang bernama Didik.
Sebagai teman baik, Didik ingin menolong Darmo namun Didik belum memiliki uang. Didik lalu minta tolong kepada Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi teman sejak remaja untuk membayar rumah tersebut.

“DS [Djoko Susilo] merasa kasihan kepada Darmo dan akhirnya rumah itu dibayar. Pakdhe [Didik] yang disuruh melihat rumah itu,” jelasnya.

Meski demikian, Rio menuturkan dalam sertifikat rumah tersebut masih tertera nama Darmo Wiyono sebagai pemilik hingga pada 2010 sertifikat dibaliknamakan menjadi Ledy Dyah Hapsari. Namun, sebelumnya, Rio mengaku sempat merehab rumah yang awalnya berukuran lebih kecil itu pada 2006 dengan biaya sekitar Rp80 juta.

Advertisement

“DS menawari kami untuk menghuni rumah itu karena saat itu kami masih tinggal bersama mertua, karena hubungan yang dekat seperti keluarga saja. Tapi itu sudah lama sekali,” terangnya.

Pada 2010, lanjutnya, Rio sekeluarga sempat menghuni rumah tersebut selama beberapa pekan. Rio juga mengaku sempat menggelar syukuran kecil-kecilan dengan mengundang warga satu RT. Namun, karena aksesibilitas yang kurang memadai, mereka akhirnya kembali ke rumah milik mertua.

Mengenai keberadaan papan bertuliskan Dalam Pengawasan KPK dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio mengaku mengetahui hal tersebut. Bahkan, plat tersebut hingga kini masih berada di sekitar rumah tersebut. Plat tersebut diamankan lantaran khawatir jika kabur terbawa angin.

Advertisement

“Dulu masangnya pas malam jadi warga kemungkinan tidak mengetahui, sampai sekarang platnya masih ada,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif