Soloraya
Rabu, 17 Juli 2013 - 23:58 WIB

DPK 2013 : 39 Kelurahan di Solo Belum Serahkan Proposal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 76% atau 39 dati 51 kelurahan di Kota Solo belum menyelesaikan proposal pencairan dana pembangunan kelurahan (DPK) 2013. Bahkan sebagian proposal terpaksa dikembalikan lantaran tak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) serta hasil Musrenbangkel.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agus Djoko Witiarso ketika dijumpai Solopos.com, Rabu (17/7/2013), mengatakan baru menerima 40 proposal kelurahan dari total 51 kelurahan ihwal pengajuan DPK 2013. Namun hanya 12 proposal yang sudah lolos verifikasi tim verifikator Bappeda. Sisanya terpaksa dikembalikan ke panitia di tingkat kelurahan.

Advertisement

“Proposal dikembalikan karena tidak memenuhi juklak atau juknisnya,” ujar dia.

Selain itu, Agus menuturkan pengajuan proposal dikembalikan lantaran program yang diajukan tidak ada dalam hasil musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel) 2012. Padahal pelaksanaan kegiatan DPK harus disesuaikan dengan hasil Musrenbangkel tahun sebelumnya. Kalaupun program tidak ada dalam hasil Musrenbangkel,  maka proposal dikembalikan dan harus berdasarkan kesepakatan warga.

“DPK itu kan intinya untuk kegiatan kelurahan yang acuannya dari hasil Musrenbangkel. Jadi kalau ada kegiatan di luar itu, ya oleh tim verifikator akan dikembalikan,” jelas Agus.

Advertisement

Agus memberi batas waktu kepada masing-masing kelurahan untuk segera menyelesaikan proposal pengajuan DPK. Dengan harapan pelaksanaan pekerjaan bisa rampung sesuai target waktu yang ditetapkan, yakni 15 Desember mendatang. Praktis, lanjut Agus, waktu pelaksanaan kegiatan DPK kini tinggal 4,5 bulan.

“Jadi harus segera diserahkan proposalnya. Jangan sampai terlambat,” pintanya.

Agus mengatakan Bappeda mulai menggagas program kerja yang siap memfasilitasi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) di tingkat kelurahan. Menurutnya, dengan penyusunan RPJM akan mempermudah kerja kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan. Proposal pengajuan DPK tidak lagi terlambat dan bisa dilaksanakan sesegera pada awal tahun.

Advertisement

“Jadi kelurahan itu sudah punya RPJM lima tahun kegiatan yang akan dikerjakan apa saja. Ini mempermudah kelurahan juga. Tidak seperti ini, proposal masuk di triwulan II,” katanya.

Agus berharap pelaksanaan kegiatan kelurahan berjalan sesuai dengan program nasional, yakni bidang sosial tepatnta percepatan penanggulangan kemiskinan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif